ABM Sebut Pemkot Tangerang Tidak Serius Rusaknya Jalan juanda

Tangerang Raya

Kota Tangerang – Aliansi Batuceper Menggugat (ABM) menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak serius menangani rusaknya jalan Juanda. Pasalnya, portal yang didirikan sebagai upaya meminimalisir lajunya kendaraan besar kini dibiarkan rusak akibat ketidaktegasan aturan dari Dinas terkait.

Presidium ABM, Herdiansyah, mengatakan bahwa portal yang dibangun pada tanggal 5 April 2022 oleh Pemkot Tangerang kondisinya tengah rusak. Hal itu dikarenakan masih banyak mobil berukuran besar atau Transformer yang melintasi jalan tersebut meski sudah dibatasi oleh pembatas kendaraan.

Hardiansyah lantas mempertanyakan kinerja Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Dinas PUPR kota Tangerang. Menurutnya, apa alasannya mobil besar masih melintas di jalan Juanda meski sudah dipasangi portal.

“Pemasangan rambu lalu lintas di jalan Juanda berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Tangerang jelas melarang truk bernotase besar untuk melintas, Tapi faktanya mereka masih saja berlalu-lalang.” Ujar Hardiansyah.

Dirinya juga menambahkan penegakan perda No. 8 Tahun 2018 tentang kenyamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat saat ini tidak dijalankan oleh pihak berwajib. Sebab masih ada pembiaran terhadap pelanggar lalu lintas yang menabrak portal hingga menyebabkan kerusakan.

Portal di jalan Juanda Kota Tangerang yang rusak akibat oknum kendaraan besar. (Foto: infomassa/Ari Sujatmiko).

“padahal portal dipasang bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan, mencegah terjadinya kerusakan, dan mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih besar di jalan juanda.” ungkap hardiansyah.

Hardiansyah menyayangkan hal tersebut karena pihak berwajib tidak memberikan sanksi tegas atas kejadian kerusakan portal yang sudah ditabrak oleh oknum pengendara mobil bernotase besar yang tidak bertanggung jawab.

“Harusnya para pelanggar lalu lintas diberikan sanksi untuk menimbulkan efek jera, apalagi setelah di tabrak portalnya di biarkan begitu saja tergeletak di bahu jalan. Padahal kalau merunut UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum Itu kan aset Negara, kok dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas. Memangnya portal itu dibuat tidak pakai biaya?“ tutup hardiansyah.

Editor: Fajrin Kamal

Tinggalkan Balasan