Diduga Pemurnian Emas di Jao Kuansing, APH Hanya Berdiam diri

Daerah

Teluk Kuantan – Pemurnian Emas diduga tanpa izin di Taluk Kuantan terlihat kebal hukum. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada satu pun aparat yang menyentuh tempat pemurnian emas tanpa izin itu, meskipun secara aturan hukum jelas pekerjaan itu salah.

“Lokasi Kelurahan Simpang tiga Kecamatan Kuantan Tengah, kabarnya tempat pemurniannya ada dua titik, di Jao di dekat toko baju awe. Di belakang toko baju awe ada rumah papan putih, tempat pembakaran di dalamnya,” ucap salah seorang narasumber yang tak ingin di sebutkan namanya, Selasa 26 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia menyebutkan tempatnya yang satu lagi di Jao samping pengadilan. Di sana, ada bekas rumah makan andika, di belakangnya ada hunian catnya warna hijau.

“Di belakang rumah itu tempat pembakaran emas. Pria yang berinisial ‘A’ seolah kebal hukum,” kata narasumber tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini pria yang kebal Hukum itu masih melakukan Pemurnian emas. Si A, kata dia, sejauh ini belum pernah tersentuh oleh aparat hukum.

“Kami berharap hal seperti ini jangan dibiarkan saja, ini jelas secara hukum salah,” Terangnya.

Ia melanjutkan, Indonesia ini merupakan negara hukum. Jika hukumnya sudah mengatakan salah, maka pihak yang menjalankan hukum harus benar-benar menegakannya.

“Jangan terkesan seolah-olah tutup mata terhadap sebuah kesalahan,” tutup narsum itu.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan