Dindik Kota Tangerang Larang Study Tour Pascatragedi Kecelakaan Beruntun, SMPN 4: Bukan Kesalahan Sekolah

Tangerang Raya

Infomassa – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class) sebagai reaksi kecelakaan beruntun pada 15/2 di Bekasi.

SE tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang satu hari pascakecelakaan yang dialami oleh rombongan bus Study Tour SMP Negeri 4 saat perjalanan wisata menuju Bandung.

Dari laman kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin, membenarkan keluarnya SE larangan Study Tour ke luar daerah. Menurutnya, aturan tersebut sebagai upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi lagi.

“Iya benar, semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Sementara Wakil Humas SMPN 4 Tangerang, Siti Maesaroh, menyatakan bahwa insiden kecelakaan yang dialami pihaknya murni merupakan suatu musibah, dan bukan kesalahan perjalanan Study Tour yang diselenggarakan oleh sekolah.

“Jadi kejadian ini (kecelakaan beruntun itu) dan faktanya juga ini bukan kesalahan pihak sekolah,” ujarnya.

Dalam SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang itu terdapat 6 poin yang berbunyi tentang larangan kegiatan di luar sekolah, diantaranya:

  1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
  2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.
  3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
  4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
  5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
  6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.[]

Tinggalkan Balasan