Kajari Kuansing Kenalkan Contrarius Actus Untuk Basmi Mafia Tanah

Daerah

Editor: Mauladi Fachrian

Kuantan Singingi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, mengenalkan istilah Contrarius Actus untuk membasmi mafia tanah yang masih marak dan menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

Hadiman menerangkan bahwa Contrarius Actus merupakan konsep dalam hukum administrasi negara yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN). Dengan sendirinya, kata dia, istilah tersebut berwenang untuk mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

“Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi,” kata Hadiman kepada infomassa, Rabu 1 Desember 2021.

Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Oleh itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak berwenang, dan tidak menghilangkan kepemilikan orang.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya,” ungkapnya.

“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan,” tegas Hadiman.

Hadiman juga menyebut, pihaknya segera membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah di seluruh Indonesia.

”Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,” pungkas Hadiman.

Selain seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius dan kasi Datun Billi Cristoper situmpul. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, lurah dan ketua forum kades sholahuddin dan kepala desa di Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing.

7 thoughts on “Kajari Kuansing Kenalkan Contrarius Actus Untuk Basmi Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan