Kajari Kuansing Usut Tuntas dana BOP Paud

Daerah

Teluk Kuantan – Viralnya pemberitaan menyangkut adanya potongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kuansing, mendapat tanggapan keras dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hadiman.

Hadiman mengimbau kepada pihak sekolah agar bersikap berani kepada para oknum yang coba-coba meminta jatah uang bantuan sekolah itu. Kemudian, kata dia, jangan sungkan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada yang berwenang.

“Jika ada pihak pengelola PAUD mengalami permintaan serta diintimidasi, segera melaporkan ke kami selalu Aparat Penegak Hukum (APH) dan saya pastikan setiap laporan kami proses dan bila ada penyimpangan serta penyalah gunaan kewenangannya, kami tidak segan-segan akan menindak dan menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujar Hadiman saat dikonfirmasi infomassa melalui whatshap pribadinya, Rabu 03 Februari 2022.

Selanjutnya, ia menegaskan kepada seluruh pengelola PAUD untuk tidak melayani apapun permintaan dari oknum baik itu dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah-raga (Disdikpora) Kuansing maupun dari pihak lain menyangkut permintaan uang ataupun barang dan memberi fasilitas dalam bentuk lainnya.

“Segera laporkan ke Kami,” Tegas Hadiman yang memiliki prestasi Kajari Terbaik harapan II se Indonesia dan terbaik 1 Se-Riau dalam Penanganan perkara Tipikor.

Disamping itu Hadiman meminta agar para guru tidak takut menghadapi hal-hal intimidasi. Pasalnya, kata dia, tenaga pendidik merupakan berperan penting dalam menyampaikan bekal kepada anak.

“Guru PAUD ini mendidik anak cucu kita di sekolah tanpa pamrih, sudah gajinya kecil, malah diisukan dananya dipotong sampai 5 persen, itu sangat ironis sekali. Seharusnya kesejahteraan guru PAUD itu diperhatikan dan ditambah,” ucap Hadiman.

Terkait hal itu, Hadiman menyarankan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Dedy Sambudi dan seluruh jajaran OPD, serta para Kadis, Sekwan, Camat, Para Kades se-Kab. Kuansing.

“Jalankan tupoksi saudara sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang serta peraturan lainnya. Bila saudara menyalahgunakan jabatan dan kewenangan saudara, pasti saudara akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,” pungkas Hadiman.

Editor : Mauladi Fahrian

Tinggalkan Balasan