Kejari Kuansing Terbanyak Tangani Kasus Korupsi Riau

Daerah

Editor: Mauladi Fachrian

Kuansing – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi selama tahun 2021 terbanyak menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) se-Kejari Riau.

Kajari Kuansing, Hadiman, dalam kesempatan Rakerda tahun 2021 tersebut memaparkan rangkaian pelaporan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama satu tahun.

Dalam Pemaparannya, Hadiman menyebutkan bahwa data yang ia sampaikan merupakan narasi yang lebih rinci atas Pencapaian Kinerja Kejaksaan Kuantan Singingi Tahun 2021. Juga sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program kerja yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga kedepannya dapat menjadi pedoman dalam menyusun langkah-langkah strategis pada tahun berikutnya yaitu 2022 dan 2023.

Menurutnya, sejak berlangsungnya Pandemi Covid-19 pada awal Tahun 2020 telah membawa dampak yang mengharuskan setiap Satuan Kerja Kejaksaan melakukan perubahan.

“Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Hadiman, dikutip infomassa saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2021 melalui tayangan virtual pada Selasa 28 Desember 2021.

Saat ini, lanjut Hadiman, pandemi COVID-19 yang masih berlangsung perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi New Normal. Sehingga dilakukan penyesuaian kegiatan (refocusing) baik dalam penetapan target dan sasaran dalam program kerja, penyusunan anggaran, maupun dalam sistem kerja.

Berikut capaian Kejari Kuansing saat dipimpin oleh Hadiman pada tahun 2021:

Realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 mencapai Rp. 6.004.935.000 atau sebesar 99,73% dari DIPA Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Tahun 2021 sebesar Rp. 6.769.840.000.

Adapun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 adalah sebesar Rp. 1.071.815.679 dari target sebesar Rp. 281.100.000 sehingga persentase PNBP Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mencapai 381,29%.

Prioritas Nasional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Tahun 2021 yang telah dicapai antara lain:

Penguatan Anti Korupsi (Berkurangnya Pratik Koruptif) yang dibuktikan dengan capaian predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2019 dan WBBM tahun 2020 serta mengukuti Sosialisasi Revisi Juknis Pedoman Tuntutan Tindak Pidana Korupsi secara virtual.

Optimalisasi pengelolaan dan pemulihan asset : dimana telah dilakukan penjualan lelang barang rampasan pidum sebesar Rp. 121.306.400.

Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan telah dilaksa.

Diketahui, Rakerda Kejari yang digelar secara daring tersebut juga diikuti oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi PB3R, dan Kasubbagbin.

16 thoughts on “Kejari Kuansing Terbanyak Tangani Kasus Korupsi Riau

Tinggalkan Balasan