Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi UNBK

Banten

Banten – Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi
berinisial SMS dan WA Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti
untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat
Perintah Penetapan Tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penahanan tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas
IIb Pandeglang.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP.

“Modus operandi bahwa Tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada Tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Maret 2022.

Leonard menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,” katanya.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya Tim Penyidik pada Kejaksaan
Tinggi Banten telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka US, AP dan EKS yang
saat ini telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik.

Selanjutnya Tim Penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil
menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor.

Kemudian pada Selasa Tanggal 22 Maret 2022 Tim Penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus
Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting telah melakukan ekspose perhitungan kerugian
keuangan negara bersama Tim Auditor.

“Dan telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp8.987.130.000.,00,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan