Kemenkes Keluarkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR

Nasional

Editor: Simon Julius

Jakarta – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (PT-PCR) sebesar Rp. 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, kemudian untuk luar Jawa dan Bali yakni Rp. 300.000 pada Kamis 28 Oktober 2021.

Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen jasa pelayanan, komponen reagen, bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 Ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.

Kemudian ia pun menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium, dan tempat pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

“Bilamana ada yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan di lakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang di tetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan dan pencabutan izin operasional,” tegas Abdul Kadir.

62 thoughts on “Kemenkes Keluarkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR

  1. Ping-balik: sex games for kids

Tinggalkan Balasan