KMS Tuntut Bank MUFG dan Danamon Atas Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Nasional

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil (KMS) hari ini melakukan aksi protes di depan kantor cabang Bank Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) di Jakarta. Mereka menyerukan agar perbankan itu berhenti mendanai krisis iklim melalui kucuran dana yang diberikan untuk beberapa perusahaan-perusahaan tambang dan agribisnis besar di Indonesia.

KMS juga menuntut agar MUFG segera mengadopsi standar Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut, dan Nol Eksploitasi (NDPE) serta menerapkannya pada semua pembiayaan yang dilakukan oleh MUFG maupun anak-anak perusahaannya. Termasuk nasabah MUFG di Indonesia yang meliputi beberapa grup perusahaan terbesar yang memproduksi minyak sawit, bubur kertas & kertas, seperti Grup Sinar Mas (SMG), Royal Golden Eagle (RGE), Grup Salim dan Grup Jardine Matheson.

“MUFG dengan cepat mengembangkan bisnisnya di Indonesia dan baru-baru ini mengakuisisi bank terbesar keenam di Indonesia yaitu Bank Danamon. Namun, anak perusahaan baru ini tidak diwajibkan untuk mematuhi kebijakan baru minyak sawit dan kehutanan milik MUFG, ini menjadikan Bank Danamon sebagai anak emas yang mendapatkan pengecualian untuk mematuhi kebijakan MUFG hingga bisa memanfaatkan celah pada level regional untuk mengeksekusi transaksi di sektor-sektor yang terlarang dan berisiko,” ungkap Edi Sutrisno Direktur TuK INDONESIA.

Edi meneruskan, dengan tidak adanya komitmen yang jelas bagi praktik terbaik seperti NDPE, kebijakan MUFG seperti komitmen setengah hati. Bahkan di sektor kehutanan, menurutnya, MUFG masih menerima standar Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), sebuah standar yang lemah sebab masih mensertifikasi perusahaan perusak hutan alam, lahan gambut dan berkonflik dengan masyarakat.

“Terbukti sejak tahun 2016, MUFG telah memberikan pinjaman lebih dari USD 500 juta kepada Sinar Mas Group (SMG) sebagai salah satu grup perusahaan biang kerok kebakaran yang berulang di Indonesia. SMG juga tercatat sebagai grup korporasi dengan dokumentasi pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan terburuk, yang melibatkan perampasan tanah, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan. MUFG juga menjadi salah satu bank yang masih mendanai Indofood, perusahaan makanan raksasa yang sudah bertahun-tahun terdokumentasi melakukan pelanggaran hak buruh kelapa sawit pada anak perusahaannya PT. London Sumatra dan sekarang menghadapi gugatan dari serikat buruh atas pemutusan hubungan kerja yang tidak adil,” ungkapnya.

Hingga saat ini masyarakat Kelompok Tani Sekato Jaya di Lubuk Mandarsah, Jambi yang tergabung dalam Kelompok Tani Sekato Jaya masih terus berjuang mempertahankan lumbung pangan mereka yang dirampas dan sempat dirusak oleh salah satu anak perusahaan SMG, yaitu PT. Wirakarya Sakti (WKS).

“Kami hidup disini sangat memerlukan lahan karena demi kehidupan masa depan anak-anak kami. Kami ingin hidup tenang, damai, tenteram di sini. Dan saya minta tolong kepada PT. WKS mengertilah pada masyarakat yang susah. Tolong kembalikan lahan adat kami di Desa Lubuk Mandarsah ini”, ungkap Ibu Minarti, petani perempuan di Desa Lubuk Mandarsah yang menanam dan menjual pisang, singkong dan cabai untuk menghidupkan keluarganya.

KMS menuturkan, tidak hanya terkait pelanggaran HAM, MUFG juga secara aktif mendanai perusahaan yang dengan sengaja menggunakan api untuk membuka lahan, seringkali secara ilegal. Setelah tahun 2015, ketika kebakaran melanda Indonesia dan membumihanguskan 2,6 juta Ha hutan dan lahan gambut, MUFG terus memberikan lebih dari USD 1,2 miliar kepada operasi perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas dan kertas yang menggunakan api untuk membuka hutan dan lahan gambut di Indonesia. Namun, hingga saat ini MUFG tidak memiliki kebijakan untuk mengevaluasi pembiayaan pada perusahaan pembakar hutan atau perusahaan yang pada operasional rantai pasoknya terlibat pembakaran hutan.

Edi menambahkan bahwa MUFG juga merupakan salah satu bankir bahan bakar fosil terbesar di dunia, dengan pembiayaan besar untuk pembangkit listrik batu bara, ekstraksi minyak, gas, dan tar sands, di Indonesia sendiri MUFG Securities Asia Limited telah memberikan pinjaman pada anak usaha PT. Adaro Energy Tbk (ADRO) yang saat ini tercatat menjadi perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan laporan Banking on Climate Chaos terbaru, MUFG bertanggung jawab atas pinjaman sebesar USD 148 miliar untuk industri bahan bakar fosil antara 2016-2020, menjadikannya bankir bahan bakar fosil terburuk di Asia dan mengunci kita pada ketergantungan bahan bakar fosil pada saat kita perlu segera beralih ke energi bersih.

“Sudah seharusnya bank-bank besar bertransformasi dari pembiayaan konvensional menjadi pembiayaan berkelanjutan. Sebab, saat ini bank tidak dapat lagi menghindari tanggung jawab atas pembiayaan sembrono mereka. Sebagai bank terbesar di Jepang, MUFG memiliki pengetahuan dan sumber daya untuk menjadi bank yang lebih bertanggung jawab dan memainkan peran integral dengan berkomitmen untuk menjaga tegakan hutan, menghormati HAM dan segera mewajibkan seluruh perusahaan yang didanai MUFG untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dan komitmen MUFG, termasuk dengan menegakkan standar lingkungan dan sosial melalui perjanjian kontrak; dan menghentikan hubungan dengan pihak-pihak yang merusak masa depan berkelanjutan kita atau melanggar HAM. Perubahan positif oleh MUFG akan berdampak besar pada sektor keuangan lainnya,” tukas Edi.

Dr Bayu Eka Yulian, Sekretaris Pusat Studi Agraria IPB University menyebutkan jika air mata yang terjadi di hilir, seperti hilangnya hutan penghidupan masyarakat dan kriminalisasi rakyat kecil adalah akibat, maka salah satu mata air di hulu yaitu modal (kapital) adalah sebab. Sehingga para aktor harus memikirkan kembali pendekatan keputusan investasi dan alokasi modal dengan menjadikan keberlanjutan sebagai filosofi investasi.

“OJK dengan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutannya harus menjadi dirigen yang tegas dalam mengorkestrasi gerakan keuangan berkelanjutan ini,” tutup Bayu.

329 thoughts on “KMS Tuntut Bank MUFG dan Danamon Atas Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM

  1. Today, I went to the beach with my kids. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and
    said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She placed
    the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab inside and
    it pinched her ear. She never wants to go back! LoL I know this is
    entirely off topic but I had to tell someone!

Tinggalkan Balasan