Mahasiswa Kalsel Tuding PT AMNT Bikin Nelayan Krisis Hasil Laut

Daerah

Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB turut bersikap terhadap aktivitas pertambangan PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat.

Mereka menuding, perusahaan tambang yang sebelumnya PT Newmont itu membuang limbah produksinya ke laut hingga membuat krisis bagi nelayan untuk mendapatkan ikan.

“Bagaimana tidak, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat,” kata Humas Aliansi Mahasiswa Kalsel untuk NTB, Septian, Senin, 26 Desember 2022.

Septian melanjutkan, dengan demikian kesejahteraan para nelayan saat ini terancam karena sulit mendapatkan hasil laut sebagai mata pencahariannya.

“Walhasil daripada limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut, kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke Samudera Australia,” ujar Septian.

Septian menambahkan, PT AMNT tidak hanya melakukan pencemaran di laut. Dia pun turut menyenggol persoalan dana CSR sebesar 120 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Seharusnya, kata dia, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.

Dengan kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera memberikan ketegasan terhadap kejahatan pertambangan yang dilakukan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan membuang limbahnya sembarangan ke laut.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta membantu para pekerja mendapatkan haknya di PT AMNT yang mengekang hak para pekerjanya.

“Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak di terapkan dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT),” tegas Septian.

“Dengan adanya kedzoliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak,” tambah Septian.

Diketahui, dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga di akuisisi oleh PT AMNT.

Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah dikibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga tak diindahkan.[]

Tinggalkan Balasan