Penganiayaan Wartawan Tempo, Jurnalis Tangerang: Kapolri, Adili Dong Jangan Loyo Ah !

Nasional

Kota Tangerang – Gabungan Jurnalis di Kota Tangerang yang terdiri dari berbagai media menggelar aksi solidaritas menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengadili pelaku kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi. Mereka berharap Kapolri tidak loyo dalam mengungkap kasus kekerasan yang kerap dialami wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Koordinator aksi, Muhamad Iqbal, dengan tegas mengatakan bahwa pengungkapan serta penangkapan pelaku kekerasan terhadap Nurhadi ada di tangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kapolri.

“Kapolri tolong tangkap pelaku dan adili, agar tak terulang dan menjadi efek jera,” Kata Iqbal di tugu Adipura, Jl. Veteran, Kota Tangerang, Rabu 31 Maret 2021.

Menurut Iqbal, kejadian seperti ini sudah tidak perlu terjadi lagi. Sebab, kata dia, kerja-kerja jurnalis sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya. Tapi kok masih saja kejadian seperti itu, ini perlu dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU,” ujarnya.

Selain kasus Nurhadi, massa aksi dari jurnalis itu juga meminta Kapolri untuk mengusut tuntas semua tindak kekerasan pada jurnalis. Iqbal menambahkan, selama ini kasus-kasus tersebut masih dibungkam dan dibiarkan.

“Kami meminta Kapolri mengusut semua tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis pada waktu-waktu sebelumnya, kan banyak tuh saat aksi mahasiswa 2019 dan 2020 lalu di Jakarta, doxing dan sebagainya, adili dong jangan loyo ah!” ucapnya.

Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal sebagai simbol pembungkaman.

Sebelumnya, Nurhadi mendapat kekerasan oleh oknum aparat usai dirinya mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemerikasaa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu 17 Maret 2021.

Tinggalkan Balasan