POSPERA Banten Desak APH Usut Tuntas Dana KEJAR Sekolah Paket Di Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kota Tangerang – LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas aliran dana Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B dan C di kota Tangerang tahun 2015 sampai 2021.

Direktur Eksekutif LBH Pospera Banten, Septian Prasetyo, menerangkan bahwa selama ini terdapat kucuran dana yang mengalir dari Pemerintah Pusat dan Daerah yang diduga disalahgunakan oleh pihak penyelenggara.

Idealnya, kata dia, program KEJAR ini merupakan solusi yang dapat diikuti oleh siapa pun yang belum memiliki legalisasi akademik 9 tahun. Khususnya, bagi masyarakat yang usianya sudah lewat batas wajar pada sekolah SD, SMP dan SMA.

“Butuh perhatian serius oleh Aparat Penegak hukum (APH). Kita minta agar segera di usut, karena biasanya ada keterlibatan oknum di dinas pendidikan,” tegas Septian, yang juga seorang praktisi hukum ini kepada wartawan,” kata Septian kepada awak media, Rabu 11 Mei 2022.

Menurut Septian, antusiasme masyarakat di kota Tangerang mengikuti Kejar paket sangat tinggi. Namun ironisnya, hal tersebut tidak tersosialisasi dengan baik. Akhirnya tidak banyak warga yang mengikuti program tersebut karena keterbatasan informasi yang tidak tersiar.

“Pemerintah telah mengatur hak warga Negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan, karena menyangkut hak yang sangat mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dijamin secara hukum, dalam beberapa ketentuan UUD 1945 Pasal 31,” tutur Septian.

Septian melanjutkan, upaya baik dari Negara tersebut seolah tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara program. Justru, ungkapnya, maksud positif itu diduga disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan semata.

“Departemen Pendidikan resmi mengeluarkan aturan tentang ujian kesetaraan, baik paket A, B atau C, tidak ada biaya yang ditetapkan. Serta menekankan pelarangan pungutan biaya UN untuk peserta didik baru. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019,” ungkap Septian.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Hendry Al Bariza, tidak langsung menjawab persoalan yang dimaksudkan. Ia menyarankan agar pihak penerbit berita mengirimkan permohonan resmi untuk mendapatkan informasi yang dimaksud.

“Keterbukaan soal informasi apa ya pa? Silahkan saja  bersurat ke PPID Dinas Pendidikan nanti informasi disampaikan melalui surat resmi jika persyaratan terpenuhi,” ujar Hendry.

Editor: Fajrin Kamal

Tinggalkan Balasan