PT Rifan Financindo Berjangka Terlibat Investasi Bodong, 16 Miliar Raib

Nasional

PT Rifan Financindo Berjangka diduga melakukan bisnis investasi bodong. Salah seorang korban, Roedyanto, hingga kini kehilangan 16 miliar rupiah.

Atas kejadian dugaan investasi bodong itu, Roedyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bareskrim Polri.

“Total dana yang hilang di PT Rifan Finacindo Berjangka mencapai Rp16 miliar. Dana tersebut hilang tak bersisa,” kata Rekky Andrian, Kamis (20/10).

“Ada unsur penipuan yang dilakukan oleh para pialang atau marketing PT Rifan Finacindo Berjangka,” tambah Rekky.

Baca Juga: IPW Dukung Kabereskim Tuntaskan Investasi Bodong KSP Indosurya

Rekky kemudian menjelaskan kronologis dugaan penipuan investasi bodong yang dialami oleh kliennya.

Menurut dia, semua bermula pada bulan Desember 2021 saat kliennya bertemu dengan pihak marketing PT Rifan Financindo Berjangka bernama A.

Rekky melanjutkan, kliennya diajak untuk menginvestasikan dana ke PT Rifan Financindo Berjangka oleh A untuk diinvestasikan ke emas digital.

“A mengiming-imingi korban sejumlah keuntungan yang bisa menutup kerugian Rp 4,8 miliar yang sebelumnya diderita korban lewat perusahaan lain,” jelasnya.

Rekky meneruskan, sayangnya bukan keuntungan yang diraih kliennya dan malah sebaliknya. Padahal, kliennya terus menuruti arahan dan saran dari A.

Dimulai dari menjual dan membeli saham melalui PT Rifan Finacindo Berjangka dengan cara terus menambah saldo atau dana.

“Usut diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang,” jelas pria yang berkantor hukum di ARH & Partners.

“A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pialang, dirinya memposisikan diri sebagai pialang sehingga klien kami kerugian 16 miliar,” sambung Rekky.

Investasi Bodong Dilapokan Ke Bareskrim Polri

Rekky tidak tinggal diam atas kliennya yang terkena dugaan investasi bodong, ia bergegas melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum.

Laporan itu sudah tercatat dengan nomor:LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang.

Laporan itu dibuat pada 28 April 2022, dengan terlapor berinisial A dari PT Rifan Finacindo Berjangka dan berinisial I yang juga bekerja di PT Equity World Futures.

“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak berwajib agar tidak ada korban lain merugi atas dugaan investasi tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan