Waduh, TPA Rawa Kucing Diduga Mencemarkan B3, Pemkot Tangerang Langgar UU Lingkungan?

Tangerang Raya

KoTa Tangerang – Pegiat lingkungan Bambang Wahyudi melakukan observasi lapangan ke area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Kedaung wetan atau Kedaung Baru yang berdampingan langsung dengan TPA Rawa Kucing.

Observasi tersebut dilakukan Bambang setelah mengantongi informasi dari masyarakat yang melaksanakan aktivitas ziarah kubur saat moment hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Di mana, kata dia, terdapat sejumlah makam yang terkubur air limbah berwarna hitam dan mengeluarkan bau yang diduga berasal dari TPA Rawa Kucing.

“Saya sudah mengambil sampel air dan tanah makam yang tergenang air limbah yang berbau busuk berasal dan mengalir dari TPA Rawa Kucing. Selanjutnya saya akan lakukan test laboratorium air dan tanah tersebut. Sebab air yang berasal dari TPA diindikasikan mengandung Limbah B3,” kata Bambang.

Menurutnya, apabila hasil test air dan tanah yang menggenangi makam tersebut mengandung unsur limbah B3, maka Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran terhadap UU 32 th Th 2009 tentang penegkan dan perlindungan lingkungan Hidup.

“Saya akan bersurat kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI untuk dilakukan penegakan UU 32 th 2009 terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang,” Ujar Bambang Wahyudi.

Tinggalkan Balasan