Warga Kirab Cileungsi Tolak Pembatalan SHM Keluarga Cendana

Daerah

Ratusan warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Forum Warga Kirab Remaja Bersatu (FWKRB) menolak pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi milik Keluarga Cendana, Soeharto.

Dimana, pada hari ini merupakan persidangan ke dua setelah minggu lalu sidang (18 Agustus) ditunda karena penggugat melalui kuasa hukumnya diminta melengkapi syarat identintas para penggugat.

Menurut Koordinator FWKRB, Dharma Agung Tarigan, Suatu identitas penggugat tentu menjadi sangat penting apalagi jika hakim melihat ada kejanggalan. Misalnya ada 35 penggugat (sebagian berkeluarga) tetapi hanya menggunakan 2 alamat saja.

Dharma menyebut, tentunya Hakim akan bertanya-tanya tentang bagaimana mungkin ada sebanyak 35 orang bisa bertempat hanya tinggal di dua alamat saja.

“Penolakan Hakim pada kuasa hukum penggugat yang tidak memiliki surat kuasa juga tentunya akan menjadi perhatian hakim,” kata Dharma Agung Tarigan bersama massa FWKRB di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (25/08).

Dharma menilai kedua hal itu tentunya bisa menjadi bahan penilaian hakim untuk melihat apakah ada niat baik di balik gugatan ini atau tidak.

Kemudian Dharma berpandangan, selama proses sidang yang terus berlanjut tentu akan semakin banyak hal-hal lain yang semakin menarik yang terungkap dalam persidangan.

“Untuk tetap menjaga agar persidangan tetap objektif dan berkeadilan maka kami berencana akan meminta Komisi Yudisial untuk ikut mengawasi proses persidangan tersebut,” ujar Dharma.

Dharma menerangkan, bagi sekitar 400 lebih penerima SHM atau penghuni di lahan tersebut, proses dan keputusan pengadilan ini akan menjadi bukti terkait sikap negara terhadap tanah tanah yang ditelantarkan dan disia-siakan oleh para pemegang hak.

“Apakah Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reformasi Agraria hanya slogan atau merupakan sikap negara termasuk lembaga peradilan,” pungkas Dharma.

Namun, menurutnya, jika pengadilan memutuskan bahwa upaya sertifikasi tanah negara yang diambil dari tanah eks hak Pakai Yayasan Purna Bhakti Pertiwi merupakan perbuatan melawan hukum, maka berikutnya SHM sangat bisa dibatalkan.

Selanjutnya, kemudian bisa jadi proses hukum selanjutnya akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang dimiliki keluarga mantan Presiden Soeharto.

“Jika berangkat dari alur pikir ini maka sesungguhnya rakyat kecil sedang kembali berhadapan dengan Raksasa Cendana yang siap mengintip atau bersiap menumpang dan mengambil keuntungan dari proses gugatan perbuatan melawan hukum ini,” kata Dharma.

Adapun dua tuntutan FWKRB pada PN Cibinong diantaranya, menolak gugatan yang salah alamat, tidak berdasar hukum dan merugikan Rakyat.

Kemudian meminta agar PN Cibinong tidak dimanfaatkan oleh orang atau kelompok tertentu yang bertujuan akhir untuk membatalkan 400an SHM.

“Kami akan berjuang sekuat-kuatnya secara bersama-sama untuk melawan setiap usaha dari pihak manapun yang bertujuan untuk membatalkan SHM yang telah kami perjuangkan lebih dari 6 tahun. Tanah ini akan kami pertahankan hingga tetes darah terakhir,” ucap Dharma.

Tinggalkan Balasan