Info Massa – Proses klarifikasi yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah Kota Tangerang–Tangerang Selatan terkait dugaan pungutan di SMK Excellent 1 Kota Tangerang menuai kritik keras dari Poros Intelektual Muda (PIM).
Ketua PIM, Daniel Nainggolan, mempertanyakan independensi serta kedalaman pemeriksaan KCD yang menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pergub dalam kasus tersebut.
Klarifikasi yang dilakukan pada 3 November 2025 itu menyatakan bahwa seluruh pungutan yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti. Namun hasil tersebut justru memunculkan serangkaian pertanyaan baru, terutama mengenai keseragaman narasi antara sekolah dan lembaga pengawas.
Ketua Poros Intelektual Muda (PIM) Daniel Nainggolan menilai bahwa laporan KCD terkesan tidak kritis dan terlalu mengakomodasi versi sekolah tanpa pendalaman yang memadai.
“Klarifikasi KCD ini terlalu cepat, terlalu rapi, dan terlalu mirip dengan narasi sekolah. Kami mempertanyakan independensinya. Pengawasan publik tidak boleh berubah menjadi pembelaan institusi,” ujar Daniel kepada awak media, Senin (17/11).
Lanjut menurut Daniel, publik berhak mengetahui bagaimana proses klarifikasi dilakukan, siapa saja yang diwawancarai, serta bukti-bukti apa yang diperiksa jika terdapat aspek-aspek yang sama sekali tidak diuraikan dalam laporan KCD.
Salah satu hal yang dinilai janggal oleh PIM adalah penggunaan koperasi sebagai pihak yang mengelola biaya seragam sebesar Rp 2.040.000.
Menurut Daniel, pola seperti ini sudah sering menjadi dalih yang digunakan sekolah swasta untuk menghindari kategori pungutan.
“Koperasi sekolah dan kegiatan berbayar seperti LDKS tidak boleh menjadi ruang abu-abu untuk menarik biaya. KCD seharusnya membongkar struktur pembiayaan, bukan hanya menerima penjelasan satu sisi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya audit pada pengelolaan dana LDKS sebesar Rp 450.000 per siswa.Dalam dokumen klarifikasi, tidak satu pun catatan kritis yang diberikan KCD kepada pihak sekolah. Semua pernyataan sekolah dibenarkan, tanpa verifikasi silang yang terlihat.
Daniel menilai model klarifikasi seperti itu rawan menurunkan kredibilitas lembaga pengawas.
“Kalau proses klarifikasi hanya menyalin pernyataan sekolah, itu bukan pengawasan. Itu formalitas. Publik berhak melihat pemeriksaan yang kritis, bukan pemeriksaan basa-basi,” kata Daniel.
Ia menambahkan bahwa narasi yang terlalu sejalan antara KCD dan sekolah mengindikasikan lemahnya independensi.
PIM mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menginstruksikan audit ulang, terutama pada komponen biaya yang dikelola koperasi dan biaya kegiatan eksternal seperti LDKS.
“Kami menuntut audit ulang, khususnya pada komponen biaya yang dikelola koperasi dan kegiatan luar sekolah. Orang tua tidak boleh terus dibebani atas nama ‘kesepakatan’ yang tidak pernah benar-benar disepakati,” ujar Daniel.
Menurutnya, jika sekolah benar-benar menjalankan Program Sekolah Gratis, maka tidak boleh ada beban tambahan yang tidak transparan.
Daniel menegaskan bahwa PIM tidak menuduh adanya kolusi. Namun ia menyebut sejumlah indikator yang mengharuskan KCD membuka diri terhadap pemeriksaan publik.
“Kami tidak menuduh apa-apa, tapi pola seperti ini sering terjadi ketika relasi pengawas dan sekolah terlalu dekat. Transparansi adalah satu-satunya cara meredam kecurigaan,” ungkapnya.
Ia menutup dengan kritik tajam mengenai kualitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Jika KCD tidak mampu menjalankan pengawasan yang tegas, maka publik akan mempertanyakan siapa yang sebenarnya dilayani: siswa, atau pihak sekolah?” ujar Daniel.
Meski KCD menyatakan aduan masyarakat tidak terbukti, PIM menegaskan bahwa persoalan belum selesai.
“Yang jelas kami tidak berhenti sampai disini, tunggu saja,” pungkasnya.[]
Komentar