Daerah
Beranda / Daerah / Bangunan Diduga Tanpa PBG di Samping Kantor Kecamatan, FP2N: Pemerintah Daerah Tumpul Menegakkan Aturan

Bangunan Diduga Tanpa PBG di Samping Kantor Kecamatan, FP2N: Pemerintah Daerah Tumpul Menegakkan Aturan

Sebuah aktivitas pembangunan diduga tanpa memiliki izin PBG di samping kantor Kacamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: Info Massa/Red).

Info Massa — Sebuah proyek pembangunan yang berdiri tepat di samping Kantor Kecamatan di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas konstruksi berjalan tanpa pelang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tanpa papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai aturan.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengharuskan setiap kegiatan pembangunan menampilkan izin resmi secara terbuka di lokasi pekerjaan. Namun, di proyek ini tak ditemukan satu pun tanda legalitas tersebut.

Hasil pantauan lapangan memperlihatkan, sejumlah pekerja beraktivitas tanpa perlindungan kerja standar dan tanpa pengawasan teknis yang jelas. Proyek yang berdiri hanya beberapa meter dari kantor pemerintahan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran birokratis.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang yang mengaku sebagai pemilik bangunan memberikan pernyataan mencengangkan.

“Iya, izinnya sedang diurus. Katanya sudah diajukan lewat orang dalam di dinas terkait. Kita tunggu saja sejauh mana prosesnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/10).

Kepadatan dan Risiko Kecelakaan Mengintai di Akses Duta Indah Starhub

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N), Thorik Arfansyah mengkritik keras lemahnya pengawasan dan kontrol dari instansi berwenang, terutama Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) serta Satpol PP yang memiliki mandat pengendalian pembangunan.

“Sangat disayangkan jika bangunan yang berdiri di area strategis, bahkan di samping kantor kecamatan, bisa berjalan tanpa pelang izin. Ini mencerminkan lemahnya kontrol birokrasi dan pengawasan di lapangan,” tegas Thorik.

Lanjut Thorik menyampaikan, pengakuan pemilik bangunan soal “orang dalam” menjadi indikasi kuat adanya praktik maladministrasi dan percaloan izin yang telah merusak sistem tata kelola pemerintahan daerah.

“FP2N meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap proses izin ini. Jika benar ada oknum dinas terlibat, maka harus ada sanksi tegas,” tambah Thorik.

FP2N menilai, ketiadaan pelang PBG bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik dan keselamatan konstruksi.

Kebocoran Pipa di KS Tubun Dinilai Rapuhnya Infrastruktur PDAM Tirta Benteng

“Fenomena pembangunan tanpa izin di kawasan strategis pemerintahan, dianggap sebagai bukti lemahnya pengendalian internal. Di sisi lain, diamnya aparat terkait mengesankan adanya pembiaran sistemik dan potensi konflik kepentingan,” ujar Thorik.

Meski kasus ini tampak sepele di permukaan, dampaknya serius: mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara setara.

“Tidak ada langkah penertiban dari Satpol PP memperkuat persepsi bahwa aturan hanya ditegakkan secara selektif keras terhadap masyarakat kecil, namun lunak terhadap pihak yang memiliki kedekatan atau akses birokratis,” ucap Thorik.

Adapun FP2N mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan di Kota Tangerang yang berpotensi menyalahi prosedur izin. Mereka juga mendesak agar hasil audit dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik serupa terulang.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi bukan pembangunan yang menabrak aturan. Transparansi dan integritas adalah fondasi tata kelola publik yang harus dijaga,” tutup Thorik.[]

Tingkat Pengangguran di Kota Tangerang Masih Lebih Tinggi Dari Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement