Info Massa – Poros Intelektual Muda (PIM) menduga terdapat kejanggalan dalam temuan BPK terhadap Dinas Perkim Kota Tangerang yang tidak ditemui oleh inspektorat.
Sekretaris PIM, Ervin Suryono, menyebut inspektorat tidak maksimal menggunakan wewenangnya. Dia menuding auditor internal itu menggunakan kaca mata kuda saat mengaudit keuangan Dinas Perkim.
“Inspektorat itu harusnya menjadi filter utama sebelum temuan itu sampai ke pintu BPK. Kok ini malah tidak menemukan apa-apa. Ada praktek apa Perkim dan Inspektorat?” Tanya Ervin usai gelaran diskusi 28/10.
Minimnya peran inspektorat itu terkemuka saat gelaran diskusi publik yang diselenggarakan oleh PIM dengan narasumber yang hadir yakni anggota DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma.
Mulanya, Teja mengungkapkan terdapat dua temuan dari BPK RI pada Dinas Perkim periode 2024 menyoal jasa konsultasi terkait spesifikasi belanja modal dan bangunan.
”Menarik di tahun 2024 terdapat dua spesifikasi belanja modal dan bangunan yang bermasalah yaitu SMPN Pinang dan RSUD Panunggangan Barat,” ungkap Teja saat pemaparan.
Namun Teja menyayangkan temuan BPK itu tidak didahului oleh inspektorat sebagai auditor internal Pemkot Tangerang. Ia mengecam hal ini mengindikasi dan menjadi celah praktek transaksional di lingkaran pemerintahan.
”Karena temuan BPK juga tidak menjadi temuan di Inspektorat,” kata Teja.
Menurut Teja, sistem pengendalian internal harus dapat dikoreksi, karena Inspektorat adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikhususkan mendapatkan mandatori spending.
”Artinya pengalokasian khusus anggaran dari APBD tidak bisa diganggu gugat,” imbuhnya.
Komentar