Info Massa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tumpukan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers penyerahan hasil pemulihan aset korupsi kepada PT Taspen (Persero), Kamis (20/11). Namun di balik tampilan tersebut, uang itu ternyata bukan hasil sitaan yang diserahkan, melainkan pinjaman dari bank yang harus dikembalikan pada sore harinya.
Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyatakan bahwa seluruh nilai pemulihan aset sebesar Rp883 miliar sebenarnya telah ditransfer langsung ke PT Taspen pada pukul 10.00 WIB. Uang fisik Rp300 miliar hanya digunakan sebagai representasi visual dalam konferensi pers.
“Tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam. Tadi pagi jam 10, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 883 miliar ke PT Taspen,” kata Leo.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” lanjutnya.
Menurut Leo, peminjaman uang tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Uang tunai itu langsung dikembalikan ke pihak bank pada sore hari.
“Sebentar mungkin jam 4 sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” ujarnya.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menegaskan bahwa dana Rp883 miliar yang diserahkan merupakan hasil rampasan negara dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), yang terlibat dalam skandal investasi fiktif PT Taspen.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Asep.
Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah KPK dan menyebut pemulihan aset tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun negara.
Komentar