Info Massa – Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang (SMDT) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Menara Matahari, kantor pusat Lippo Group, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12/2025). Aksi ini menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas sengketa lahan di Makassar yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
Mahasiswa menyoroti dugaan keterlibatan PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), anak perusahaan Lippo Group yang memegang 32,5 persen saham non-publik di PT GMTD, dalam konflik lahan tersebut. Mereka menilai posisi kepemilikan itu menempatkan MPS sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap proses dan dinamika sengketa yang terjadi.
Koordinator Aksi, Yanto, dalam orasinya mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terkait sengketa lahan, tetapi juga potensi pelanggaran dalam proses eksekusi objek sengketa.
“Seluruh prosedur pengusutan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Yanto.
Ia juga menyoroti kejanggalan terkait dasar legalitas lahan. Menurut Yanto, terdapat perbedaan mendasar antara status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan dalam proses penguasaan lahan oleh perusahaan. Ia meragukan keabsahan HPL yang diklaim dimiliki pihak swasta.
“HPL seharusnya dikuasai pemerintah atau BUMN/BUMD untuk kepentingan publik, bukan dimiliki perusahaan swasta yang menjalankan kepentingan komersial,” ujar Yanto.
Mahasiswa juga menuntut Lippo Group sebagai perusahaan induk untuk bertanggung jawab memastikan anak perusahaannya, PT MPS, bertindak sesuai hukum. Mereka menilai Lippo harus mengambil peran aktif dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami mendesak Lippo Group untuk tidak menutup mata dan memastikan anak perusahaannya menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Yanto.
Aksi berjalan tertib dan damai. SMDT menyatakan demonstrasi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal keadilan, mendorong transparansi korporasi, dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam sengketa pertanahan.[]