Info Massa – Vonis “enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun” terhadap Laras Faizati menandai paradoks peradilan Indonesia kontemporer: tampak lunak, tetapi substantifnya tetap represif. Putusan ini bukan sekadar keputusan hukum individual, melainkan cermin relasi kuasa antara negara, aparat keamanan, dan warga negara dalam ruang demokrasi pasca-Reformasi.
Kasus Laras tidak berdiri sendiri. Ia merupakan simpul dari rangkaian represi negara terhadap kritik publik pasca demonstrasi besar Agustus–September 2025. Dengan demikian, membaca kasus Laras berarti membaca wajah demokrasi Indonesia hari ini: setengah terbuka, setengah tertutup; setengah toleran, setengah otoriter.
Dari Protes Sosial ke Represi Negara
Gelombang demonstrasi Agustus 2025 lahir dari ketimpangan struktural: di satu sisi, elite politik menikmati gaji dan tunjangan fantastis; di sisi lain, rakyat bergulat dengan pengangguran, harga pangan, dan ketidakpastian ekonomi. Ketegangan ini memuncak ketika pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis polisi.
Tragedi tersebut mengubah dinamika protes: dari tuntutan ekonomi menjadi gugatan moral terhadap negara. Media sosial berubah menjadi ruang artikulasi kemarahan publik sekaligus arena baru bagi kontrol negara.
Alih-alih membuka ruang dialog, negara merespons dengan pendekatan keamanan. Penetapan 652 orang sebagai tahanan politik pasca aksi (menurut GMLK) menunjukkan pergeseran dari “negara kesejahteraan” menuju “negara keamanan”. Dalam konteks ini, Laras Faizati menjadi simbol: bukan pemimpin demonstrasi, bukan provokator lapangan, tetapi warga yang bersuara di ruang digital.
Kriminalisasi Ruang Digital dan Pembungkaman Sipil
Kasus Laras memperlihatkan bagaimana negara memanfaatkan hukum pidana untuk mengatur ekspresi politik warga. Tuduhan penghasutan terhadap kritik di media sosial menandakan kriminalisasi opini, bukan kriminalisasi tindakan.
Di sinilah problem utamanya: hukum yang seharusnya melindungi kebebasan berekspresi justru berfungsi sebagai alat disiplin politik. Ruang digital yang semula menjanjikan demokratisasi partisipasi berubah menjadi ruang pengawasan dan intimidasi.
Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, tepat ketika menyatakan bahwa vonis bersalah terhadap Laras berpotensi menciptakan ketakutan kolektif terutama bagi perempuan untuk berbicara di ruang publik. Ini bukan sekadar isu kebebasan berekspresi, tetapi juga isu kesetaraan gender dalam demokrasi.
Putusan Hakim: Moderasi Semu, Represi Terselubung
Putusan majelis hakim tampak kompromistis: Laras tidak dipenjara, tetapi tetap dinyatakan bersalah. Di permukaan, ini terlihat sebagai kemenangan parsial masyarakat sipil. Namun secara substantif, putusan ini menyimpan problem serius:
Stigma bersalah tetap melekat. Negara mempertahankan narasi bahwa kritik terhadap aparat bisa dipidana. Efek jera tidak hilang. Masa percobaan satu tahun berfungsi sebagai “tali kendali hukum” terhadap Laras dan secara simbolik, terhadap publik. Preseden ambigu. Hakim tidak berani membebaskan total, sehingga standar perlindungan kebebasan sipil tetap lemah.
Dengan kata lain, ini adalah keadilan bersyarat: kebebasan tanpa keberanian membongkar akar kriminalisasi.
Peradilan sebagai Arena Politik
Pernyataan Amnesty International bahwa kasus Laras bisa menjadi yurisprudensi sangat relevan. Peradilan seharusnya menjadi korektor penyalahgunaan kekuasaan, bukan legitimasi represinya.
Sayangnya, putusan ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih terjebak di antara independensi dan tekanan politik. Hakim memilih jalan tengah yang aman secara institusional, tetapi tidak progresif secara demokratis.
Jika peradilan ingin menjadi penjaga kebebasan sipil, seharusnya vonis yang dijatuhkan adalah bebas murni, bukan bersalah bersyarat.
Demokrasi yang Tercederai
Kasus Laras memperlihatkan tiga krisis demokrasi Indonesia saat ini:
1. Krisis kebebasan berekspresi; kritik diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
2. Krisis akuntabilitas aparat; kematian Affan tidak menjadi titik reformasi, justru memicu represi.
3. Krisis keadilan substantif; hukum lebih melindungi negara daripada warga.
Apa yang Dipertaruhkan?
Laras Faizati tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, melainkan ia berjuang untuk hak kita semua: hak untuk berbicara, mengkritik, dan mempertanyakan kekuasaan tanpa takut dipenjara.
Putusan ini mengirim pesan berbahaya: Anda boleh bersuara, tetapi dengan risiko kriminalisasi. Demokrasi semacam ini bukan demokrasi; ia adalah liberalisme yang dijinakkan oleh kekuasaan.
Jika Indonesia ingin benar-benar demokratis, kasus Laras seharusnya menjadi titik balik: dari negara yang menghukum kritik, menjadi negara yang melindungi kebebasan.[]
