Info Massa – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali didorong dengan narasi yang terdengar rasional penghematan anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik sosial.
Namun, jika dicermati lebih dalam, argumen-argumen tersebut menyisakan pertanyaan mendasar mengapa solusi yang dipilih selalu berujung pada pengurangan hak politik warga, bukan pembenahan tata kelola kekuasaan?
Biaya mahal pilkada langsung kerap dijadikan kambing hitam. Padahal, mahalnya demokrasi tidak muncul dari proses memilih itu sendiri, melainkan dari sistem politik yang permisif terhadap politik uang, mahar pencalonan, dan lemahnya penegakan hukum.
Alih-alih membongkar akar persoalan tersebut, wacana pilkada oleh DPRD justru memilih jalan pintas dengan memindahkan proses pemilihan dari ruang publik ke ruang elite.
Sejarah mencatat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah mekanisme yang steril dari praktik transaksional. Pada masa ketika skema ini berlaku, pemilihan kerap berlangsung tertutup, minim partisipasi publik, dan sarat kompromi politik.
Pengawasan masyarakat nyaris mustahil dilakukan karena proses berlangsung di balik meja rapat. Menghidupkan kembali mekanisme ini tanpa transparansi radikal sama artinya dengan mengulang pola lama yang pernah ditinggalkan.
Dalih stabilitas politik juga patut dipertanyakan. Pilkada langsung sering dituding sebagai pemicu konflik horizontal, padahal konflik tersebut lebih banyak lahir dari kegagalan negara mengelola perbedaan secara adil.
Ketika penegakan hukum lemah dan politik identitas dibiarkan tumbuh tanpa kendali, hak memilih justru dijadikan sasaran kesalahan. Memindahkan pemilihan ke DPRD tidak otomatis menghilangkan konflik, melainkan hanya menggesernya ke arena elite.
Yang jarang dibicarakan secara terbuka adalah dampak politik jangka panjang dari pilkada oleh DPRD. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme ini akan memiliki ketergantungan politik yang tinggi terhadap partai dan fraksi pendukungnya.
Akuntabilitas pun bergeser, dari rakyat kepada elite politik. Dalam kondisi ini, kebijakan daerah rawan menjadi alat konsolidasi kekuasaan, bukan instrumen pelayanan publikKlaim bahwa pilkada oleh DPRD dapat menekan politik uang juga patut dipertanyakan.
Politik uang tidak pernah benar-benar hilang, ia hanya beradaptasi. Ketika jumlah pemilih dipersempit, nilai transaksi justru berpotensi meningkat karena proses tawar-menawar berlangsung di lingkaran kecil yang sulit diawasi.
Demokrasi yang dipersempit bukanlah demokrasi yang lebih bersih, melainkan demokrasi yang lebih tertutup.
Jika pilkada langsung dianggap gagal, seharusnya evaluasi diarahkan pada keberanian negara membenahi sistem pendanaan politik, transparansi partai, dan penegakan hukum.
Namun, wacana pilkada oleh DPRD justru mengesankan ketidaksiapan negara menghadapi konsekuensi demokrasi yang sesungguhnya. Keterbukaan, konflik gagasan, dan partisipasi luas warga.Di titik ini, wacana pilkada oleh DPRD sulit dilepaskan dari kepentingan konsolidasi kekuasaan.
Mekanisme ini menawarkan kontrol politik yang lebih mudah, risiko elektoral yang lebih kecil, dan proses yang lebih dapat diprediksi bagi elite. Sementara itu, rakyat kembali ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek kedaulatan.
Demokrasi memang rumit, mahal, dan sering tidak nyaman. Tetapi ketidaknyamanan itu adalah harga yang harus dibayar untuk menjaga legitimasi kekuasaan. Mengorbankan hak pilih demi efisiensi administratif bukanlah solusi, melainkan sinyal kemunduran.
Ketika ruang partisipasi dipersempit atas nama stabilitas, yang sedang dibangun bukan demokrasi yang matang, melainkan kekuasaan yang rapi dan senyap.[]

Komentar