Info Massa – Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa (FPMDES) melayangkan kritik keras terhadap pembangunan Perumahan Griya Artha Buaran Jati di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Proyek yang dikembangkan oleh PT Padma Warna Artha tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah Nasional (LBSN), yang secara tegas dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan komersial.
Dalam rilis pers yang disampaikan kepada awak media, FPMDES menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional terkait ketahanan pangan, yang saat ini menjadi prioritas pemerintah pusat di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.
“Ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan lahan. Kabupaten Tangerang sendiri dalam peta pola ruang diarahkan sebagai wilayah penyangga ketahanan pangan nasional, dengan hampir 60 persen wilayahnya merupakan lahan hijau produktif,” ujar Shandi Martha Praja, Koordinator FPMDES.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia telah mengeluarkan SK tahun 2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta SK tahun 2019 dan 2024 tentang Lahan Baku Sawah Nasional (LBSN). Dalam aturan tersebut, negara secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan, termasuk untuk kepentingan perumahan komersial.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 44 ayat (1), yang menyatakan bahwa lahan pertanian yang dilindungi tidak boleh dialihfungsikan.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, berupa penghentian permanen proyek, hukuman penjara maksimal lima tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun, menurut FPMDES, penegakan hukum di tingkat daerah dinilai lemah. Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dianggap tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.
“Jika negara kalah oleh pengembang, maka yang hancur bukan hanya sawah, tetapi masa depan pangan rakyat. Pembangunan perumahan di atas Lahan Sawah Dilindungi adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap visi ketahanan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto,” tegas Shandi.
Ia menilai, keberadaan Perumahan Griya Artha Buaran Jati justru bertolak belakang dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan dan menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang, khususnya anak-anak Indonesia.
Atas dasar itu, FPMDES menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Menegakkan SK Kementerian ATR/BPN terkait LSD dan LBSN.
- Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Perumahan Griya Artha Buaran Jati.
- Mengusut tuntas aparat negara yang diduga terlibat dalam proses perizinan yang dinilai tidak sah.
- Menolak segala bentuk alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi.
FPMDES menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam apabila negara kalah oleh kepentingan pengembang.
“Jika negara menyerah terhadap pengembang, maka kami tidak akan pernah menyerah terhadap negara,” pungkas Shandi.
