Setiap pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaannya, begitu juga sebaliknya pihak perusahaan pun wajib memberikan hak para pegawai.
Bukan hanya soal gaji ataupun tunjangan, namun juga izin cuti. Sebab, sejatinya cuti adalah hak dari setiap karyawan.
“Pada bulan Januari 2023 saya dalam keadaan Hamil Hingga tanggal 01 Juli kontrak kerja saya habis,Akan tetapi saya masih bekerja tanpa ada nya tanda tangan PKWT perpanjangan.” Ucapnya Putri kepada info massa hari kamis 01/02/2024.
“Kemudian Pada Akhir bulan juli saya di minta oleh supervisor untuk mengajukan hak cuti hamil saya, lalu pada tanggal 21 Agustus 2023 saya mengajukan cuti dengan mekanisme isi form Cuti sampai dengan 21 November 2023 dan saya masih berkerja hingga 19 Agustus 2023. Lanjutnya.
“Di tanggal 19 Agustus 2023 saya di panggil ke ruangan BRANC MANEGER, ternyata surat cuti tidak di terima oleh MANEGER dan di tahan oleh supervisor saya dengan alesan pihak principle sudah tidak mau memperkerjakan saya sebagai salesnya. Tegasnya.
“Dan ada lagi yang paling sangat saya heran kan pada tanggal 25 Agustus 2023 saya di suruh menandatangani PKWT perpanjangan terhitung dari 01 Juli 2023 Sampai 01 Oktober 2023 dengan alasan agar hak cuti saya bisa di klam kata MANEGER, dan akhirnya saya menandatangani PKWT tersebut Karena saya takut hak cuti saya tidak di proses,” tutupnya.
Hingga saat ini ijazah dan BPKB saya masih di tahan karena kronologi tersebut, sebagai syarat untuk berkerja di perusahaan tersebut.
“Cuti hamil selama 3 bulan menjadi hak karyawan. Ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” kata Reza selaku pengacara dan konsultan hukum mengutip Pasal 82 beleid tersebut saat dikonfirmasi Info Massa Kamis 1/02/2024.
“Dalam hal cuti hamil tidak diberikan, maka sanksi akan diberikan kepada perusahaan. Sanksinya pidana 1 tahun sampai 4 tahun penjara atau denda Rp100 juta-Rp400 juta,” tegasnya.