Opini
Beranda / Opini / Di Balik “Oknum”: Siapa Sesungguhnya Pelaku Penyiraman Andrie Yunus?

Di Balik “Oknum”: Siapa Sesungguhnya Pelaku Penyiraman Andrie Yunus?

Sekjend FAM Tangerang Akbar Ridho saat menjadi pemateri Latihan Kepemimpinan Tingkat Madya. (Foto: Info Massa/Istimewa).

Oleh : Sekjend FAM Tangerang | Akbar Ridho

Info Massa – Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus tidak bisa diposisikan sebagai sekadar tindak kekerasan biasa. Ia bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari lanskap yang lebih luas di mana kekerasan terhadap warga sipil terus menemukan ruang hidupnya, bahkan di tengah klaim negara sebagai penjaga demokrasi dan hukum. Ketika tubuh seorang warga diserang, yang sesungguhnya dilukai bukan hanya individu, melainkan juga prinsip dasar bahwa setiap orang berhak atas rasa aman di negerinya sendiri.

Dalam situasi seperti ini, upaya untuk menyederhanakan persoalan menjadi sekadar ulah “oknum” adalah bentuk pengaburan yang sistematis. Istilah itu terlalu sering dipakai sebagai selimut untuk menutup wajah asli persoalan: bahwa kekerasan tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu berkelindan dengan relasi kuasa, dengan kepentingan, dan dengan struktur yang memungkinkan tindakan itu terjadi tanpa rasa takut akan konsekuensi.

Kami menolak cara pandang yang berhenti pada pelaku lapangan. Sebab jika kekerasan ini benar-benar memiliki pola dan segala indikasi mengarah ke sana, maka pelaku di lapangan hanyalah ujung dari rantai yang lebih panjang. Ada yang memberi perintah, ada yang membiarkan, ada yang menciptakan kondisi sehingga tindakan itu terasa mungkin dilakukan. Dalam kerangka ini, berbicara tentang “kambing hitam” bukan hanya tidak memadai, tetapi juga berbahaya, karena ia justru menutup jalan menuju kebenaran yang utuh.

Tindakan seperti ini mustahil lahir dari ruang hampa. Ia membutuhkan keberanian yang diproduksi oleh rasa aman, dan rasa aman itu tidak datang begitu saja. Ia lahir dari keyakinan bahwa ada perlindungan entah dalam bentuk struktur, jaringan, atau setidaknya pembiaran. Inilah yang harus dibongkar. Sebab tanpa membongkar konteks yang melahirkan kekerasan, setiap penyelesaian hukum hanya akan menjadi kosmetik: tampak bekerja di permukaan, tetapi gagal menyentuh akar persoalan.

5 Rangkaian Tradisi Suci Perayaan Hari Raya Nyepi

Lebih jauh, kita juga harus waspada terhadap pola klasik dalam penanganan kasus semacam ini: pembatasan informasi, pengendalian narasi, dan percepatan kesimpulan. Publik didorong untuk segera puas dengan ditangkapnya beberapa orang, seolah-olah keadilan telah ditegakkan. Padahal, tanpa transparansi dan keberanian untuk menelusuri rantai komando, semua itu hanyalah manajemen persepsi sebagaimana upaya untuk meredam kemarahan tanpa benar-benar menjawab pertanyaan mendasar.

Di titik inilah persoalan menjadi politis. Ketika kebenaran mulai dinegosiasikan, ketika informasi mulai dibatasi, dan ketika aktor-aktor tertentu dilindungi dari sorotan, maka hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas kekuasaan. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan moral.

Aparat penegak hukum harus membuktikan keberpihakannya pada hukum, bukan pada kekuasaan. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk jika harus menyentuh aktor-aktor yang selama ini dianggap tak tersentuh. Di sinilah ujian sebenarnya: apakah hukum masih memiliki keberanian, atau justru telah kehilangan daya gigitnya di hadapan kekuasaan.

Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral. Ia hidup atau mati dari sejauh mana negara mampu menjamin keselamatan warganya, dan sejauh mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga terlibat dalam praktik kekerasan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi moral dari negara itu sendiri.

Karena itu, membiarkan kasus ini selesai secara dangkal sama saja dengan merawat impunitas. Dan impunitas selalu punya satu konsekuensi: ia melahirkan pengulangan. Hari ini Andrie Yunus, besok bisa siapa saja. Kekerasan yang tidak dituntaskan hanya akan menemukan bentuk barunya di waktu yang lain.

Dirjenpas Cek Kesiapan Lapas Jelang Nyepi dan Lebaran

Pada akhirnya, tuntutan kami sederhana namun mendasar: kebenaran yang utuh, bukan kebenaran yang diseleksi. Keadilan yang menyeluruh, bukan keadilan yang dinegosiasikan. Dan hukum yang berdiri tegak, bukan hukum yang bertekuk lutut di hadapan kekuasaan.

Jika itu tidak mampu diwujudkan, maka kita patut bertanya dengan jujur: apakah yang sedang berjalan ini masih bisa disebut sebagai penegakan hukum, atau sekadar panggung untuk mempertahankan ilusi keadilan?

× Advertisement
× Advertisement