Daerah
Beranda / Daerah / Diduga Bangunan Di Kecamatan Neglasari Belum Memilki Izin

Diduga Bangunan Di Kecamatan Neglasari Belum Memilki Izin

Aktivitas pekerja pada bangunan yang diduga belum memiliki izin PBG. (Foto: Info Massa/Ram).

Info Massa, Tangerang – Pembangunan sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Neglasari diduga belum mengantongi izin pendirian bangunan.

Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tengah beraktivitas. Seorang pengawas proyek bernama Rudi mengaku tidak mengetahui detail terkait perizinan pembangunan tersebut.

“Saya hanya diberi tugas sama pemilik baru dua hari ini, itu saya disusulin ke rumah buat nungguin,” ungkap Rudi saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek, Senin (15/9/2025).

Rudi menambahkan, bangunan yang sedang dikerjakan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai ruko.

“Iya itu untuk ruko,” singkatnya.

Pipa PDAM Tirta Benteng Selesai Diperbaiki, Masyarakat Masih Sulit Cari Air Bersih

Sementara itu, pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dadang, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat wilayah.

“Saya sudah info pak lurah untuk diberhentikan kalau gak ada izinnya,” tulis Dadang melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dasar Hukum

1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, AP3K Soroti Peningkatan Jalan Lingkungan Di Wilayah Cipondoh

2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah IMB menjadi PBG).

3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

4. Peraturan daerah/kota terkait tata ruang dan bangunan.

Sanksi Pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara pembangunan, denda, hingga pembongkaran bangunan.[]

editor : A Rosyid Warisman

Fortang Desak Gubernur Banten Blak-blakan Soal Pembatalan Tunjangan DPRD

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement