Megapolitan
Beranda / Megapolitan / DPMPTSP Kota Tangerang Di Warning Somasi Oleh Kelompok Pemuda

DPMPTSP Kota Tangerang Di Warning Somasi Oleh Kelompok Pemuda

Info Massa – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) secara resmi melayangkan Somasi pertama kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Adapun surat dilayangkan ini sebagai bentuk peringatan keras atas gagalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian perizinan usaha di wilayah Kota Tangerang.

Selanjutnya langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah indikasi bahwa DPMPTSP Kota Tangerang tidak melaksanakan kewenangannya secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Disisi lain Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,dan Peraturan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.

“Sebagai instansi yang memiliki kewenangan administratif dalam pengawasan perizinan, DPMPTSP seharusnya menjalankan fungsi evaluasi, penerbitan peringatan tertulis, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha,” ungkap Thorik, Ketua FP2N pada Senin (26/5/2025).

Pemuda Cisadane Timur Baru Terbentuk Serukan Lingkungan Sehat Lintas Daerah

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, pihaknya mencatat ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan.

“Ini bukan semata-mata pembiaran. Kami menduga kuat adanya praktik kompromistis bahkan potensi penyalahgunaan wewenang di balik lemahnya pengawasan perizinan, Ini bentuk kegagalan birokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas thoriq.

Terakhir Thorik pun memberikan sinyal keras atas Somasi yang dilayangkan ini.

“Jika DPMPTSP tidak merespons dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, DPRD Kota Tangerang, Ombudsman RI, serta mendorong audit khusus terhadap proses perizinan yang diduga bermasalah,” pungkasnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, R Sugiharto Ahmad Bagdja saat dikonfirmasi terkait surat somasi yang dilayangkan FP2N hingga berita ini tayang tidak memberikan jawaban.[]

Sachrudin Targetkan Omset RDF Sampah 9,6 Miliar Perhari

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement