Advertisement
Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Dugaan Pelanggaran AMDAL hingga Indikasi Tipikor, Proyek Perum Griya Artha di Buaran Jati Disorot

Dugaan Pelanggaran AMDAL hingga Indikasi Tipikor, Proyek Perum Griya Artha di Buaran Jati Disorot

Ilustrasi dugaan pelanggaran perumahan griya artha. (Foto: Info Massa/Ist).

Info Massa – Pembangunan perumahan komersial Perum Griya Artha di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut dikembangkan oleh PT Padma Warna Artha itu diduga melanggar berbagai regulasi, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga alih fungsi lahan sawah dilindungi.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Front Pemuda Desa Nusantara (FPDN), yang menilai pembangunan dilakukan secara “membabi buta” tanpa memperhatikan aspek ekologis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator FPDN, Shandi Martha Praja, menyebut proyek tersebut berdiri di atas lahan produktif yang seharusnya dilindungi. Ia merujuk pada kebijakan Kementerian ATR/BPN yang menetapkan perlindungan lahan sawah produktif sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.

“Kami menduga kuat pembangunan ini menabrak aturan, baik dari sisi AMDAL maupun alih fungsi lahan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi sistematis,” ujar Shandi, Sabtu (11/4).

FPDN juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat. Salah satunya banjir yang disebut rutin terjadi di Kampung Kebon Kelapa, yang sebelumnya tidak pernah terdampak genangan.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 34.41358 Cilamaya Wetan: Praktik Berulang Sejak 2019 Diduga Dibiarkan

Bahkan, banjir tersebut sempat mengganggu aktivitas pendidikan di SD Negeri 2 Buaran Jati, hingga sekolah diliburkan beberapa hari.

Menurut warga, perubahan kontur lahan dan minimnya sistem drainase serta ketiadaan tandon air diduga menjadi penyebab utama.

Dalam regulasi Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014, pengembang perumahan diwajibkan menyediakan sistem retensi air sebagai langkah mitigasi banjir. Namun, FPDN menduga kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Selain dugaan pelanggaran teknis, FPDN juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang melibatkan Kepala Desa Buaran Jati.

Kepala desa yang saat ini menjabat, Anis Wiwaha, disebut-sebut diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan hingga pelaksanaan proyek. Bahkan, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai perantara (calo) hingga kontraktor dalam pembangunan yang diperkirakan mencapai sekitar 1.000 unit rumah.

Kisruh Proyek Pemkot Tangerang: Pejabat Tertekan, Kontraktor Merasa Diintervensi

“Jika benar, ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas Shandi.

Atas berbagai dugaan tersebut, FPDN mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Perum Griya Artha di Buaran Jati.

Mereka meminta penelusuran terhadap diantaranya legalitas alih fungsi lahan, dokumen AMDAL, proses pengadaan barang dan jasa dan struktur kontraktor proyek.

FPDN juga memberi ultimatum selama 14 hari kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan menggalang aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.[]

Putin Tertangkap Basah! Inggris Bongkar Misi Rahasia Kapal Selam Rusia di Jalur Vital
× Advertisement
× Advertisement