Megapolitan
Beranda / Megapolitan / FP2N Kritik Pembatasan Jam Pelayanan Administrasi Puskesmas

FP2N Kritik Pembatasan Jam Pelayanan Administrasi Puskesmas

Info Massa – Kebijakan pembatasan jam pelayanan di Puskesmas Neglasari, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

Seorang pasien mempertanyakan dasar hukum penutupan pelayanan yang disebut-sebut hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Pasien tersebut mengaku telah menanyakan langsung kepada salah satu petugas yang berjaga, yang juga berperan sebagai bagian pelayanan sekaligus security.

“Saya konfirmasi pagi-pagi, dan benar kata petugasnya, jam pelayanan hanya sampai jam 12 siang. Alasannya, itu sudah ketentuan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. Tapi waktu saya tanya dasar hukumnya apa, dijawab cuma, ‘itu aturan’,” ujar pasien tersebut, Selasa (14/10).

Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menilai kebijakan semacam ini berpotensi melanggar hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Proyek Pengerjaan Jalan Oleh PU Kota Tangerang Tidak Tepat Sasaran

“Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Kalau dibatasi hanya setengah hari tanpa dasar hukum yang jelas, ini bentuk pelanggaran terhadap hak publik. ASN digaji untuk melayani rakyat, bukan membatasi rakyat,” tegas Thorik, Ketua FP2N, Selasa (14/10).

FP2N mendesak Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap jam operasional dan kedisiplinan pegawai di Puskesmas Neglasari.

“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan cuma rapat evaluasi tanpa hasil. Kami ingin pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor ke Ombudsman Republik Indonesia jika merasa dirugikan akibat pembatasan pelayanan yang tidak sah.

“Negara tidak boleh meniadakan hak masyarakat hanya karena kebiasaan birokrasi. Kalau alasannya ‘sudah aturan’ tapi tanpa dasar tertulis, itu justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Forum Persatuan Pemuda Neglasari berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk aspirasi pemuda untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik di wilayahnya.

“Kami tidak mencari kesalahan, kami ingin perbaikan. Pelayanan publik harus jadi prioritas utama, bukan rutinitas yang asal jalan,” pungkas Thorik.

Di saat yang sama, petugas keamanan yang berjaga di puskesmas menyatakan bahwa pelayanan di Puskesmas Neglasari memang terbatas. Namun itu pada tahap pengambilan nomor antrian saja.

“Kalo untuk administrasi kita buka sampai jam 12:00 wib tapi kalo untuk pasien kita buka sampai 24 jam itupun kalo keadaan pasien harus masuk ke ruangan IGD” ujarnya.

Tambahnya, pembatasan jam pendaftaran pada pelayanan kesehatan di tingkat faskes utama dalam hal ini puskesmas, sudah menjadi aturan. Namun ia tidak menyebutkan aturan mana yang dimaksud.

Usai Verifikasi Adipura, DLH Tangerang Ajak Warga Wujudkan Kota Bersih, Tertib, dan Berkelanjutan

“ini sudah menjadi aturan di Setiap puskesmas yang ada di kota Tangerang” tegasnya. []

× Advertisement
× Advertisement