Advertisement
Megapolitan
Beranda / Megapolitan / GMT Soroti Dugaan Pungli Di KKG Kota Tangerang

GMT Soroti Dugaan Pungli Di KKG Kota Tangerang

Info Massa – Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) Kota Tangerang.

Menurutnya, organisasi yang seharusnya menjadi mitra strategis Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan ini diduga justru menjadi ruang praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan.

Koordinator aksi, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa KKG semestinya berperan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, bukan sebaliknya.

“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas pendidikan, termasuk organisasi profesi guru,” tegas Aditya dalam orasinya, Senin (13/4).

Ia menambahkan, dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, tanpa toleransi terhadap nominal sekecil apa pun.

Dugaan Keracunan MBG di Pinang Tangerang, Siswa dan Guru Terdampak

“Guru adalah garda terdepan pendidikan. Mereka tidak boleh menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan,” lanjutnya.

Orator lainnya, Ateng, menyoroti bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak normatif yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan sertifikasi guru. Karena itu, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Di lapangan, muncul dugaan kuat adanya pungli oleh oknum dalam KKG terhadap guru penerima TPG. Pungutan ini dibungkus dengan dalih administrasi, koordinasi, atau biaya lain yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ateng.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan profesionalitas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.

Adapun GMT dalam aksinya menuntut:

SELISIH 0,80 POIN BUKAN HARGA MATI: WALIKOTA HARUS PRIORITASKAN CALON KADISPORA YANG BERANI TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

1. Mendesak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk segera menginvestigasi dugaan pungli di lingkungan masing-masing.

2. Menuntut pembubaran KKG dan MGMP yang diduga dijadikan wadah pungli dengan dalih kas atau uang kebersamaan.

3. Mendorong Kemenag dan Dinas Pendidikan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas.

4. Meminta Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut tuntas dugaan pungli yang merugikan guru.

5. Mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang PTK, Kepala Kemenag, dan Kasi PAIS atas dugaan keterlibatan atau pembiaran.

Epikurian Gelar Kelas Politik Akar Rumput

6. Menuntut Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kasi PAIS Kemenag Kota Tangerang mundur karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Menutup aksi, Aditya menegaskan GMT akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan diam. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Aditya.[]

× Advertisement
× Advertisement