Opini
Beranda / Opini / Isu Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi P3K Janji Kesejahteraan atau Preseden Bermasalah?

Isu Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi P3K Janji Kesejahteraan atau Preseden Bermasalah?

Info Massa – Isu rencana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai bergulir di ruang publik. Narasi yang dibangun terdengar menjanjikan. negara hadir memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pelaksana program strategis nasional. Namun, di balik janji tersebut, tersimpan persoalan serius yang patut dikritisi secara terbuka.

Pertanyaan mendasarnya sederhana atas dasar apa pegawai MBG diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K, sementara jutaan tenaga honorer di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian yang sama? Jika isu ini benar adanya, maka kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan birokrasi.

Hingga kini, pengangkatan P3K selalu dikaitkan dengan kebutuhan jabatan fungsional tertentu, proses seleksi, serta masa pengabdian. Namun dalam wacana MBG, mekanisme tersebut tampak kabur. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai kualifikasi, formasi, maupun dasar hukum yang digunakan. Ketertutupan ini memunculkan kecurigaan bahwa pengangkatan P3K berpotensi bergeser dari kebijakan berbasis kebutuhan menjadi kebijakan berbasis proyek.

Program MBG sendiri merupakan program baru yang masih dalam tahap implementasi. Menjadikan pegawainya sebagai P3K tanpa evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan program justru berisiko menimbulkan pembengkakan birokrasi. Negara seolah tergesa mengikat status kepegawaian permanen pada program yang efektivitas dan dampaknya belum diuji dalam jangka panjang.

Isu ini semakin sensitif ketika dikaitkan dengan nasib tenaga honorer lama. Guru honorer, tenaga kesehatan non-ASN, dan pegawai administrasi daerah telah puluhan tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik. Banyak dari mereka gagal diangkat menjadi P3K bukan karena kinerja, melainkan karena keterbatasan formasi dan kebijakan anggaran. Dalam konteks ini, prioritas terhadap pegawai MBG berpotensi memicu kecemburuan struktural yang serius.

DPR ke BGN: Keberhasilan MBG Bukan Penerima Manfaat

Lebih jauh, pengangkatan P3K yang tidak transparan berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aparatur negara. Status P3K yang seharusnya menjadi instrumen profesionalisasi ASN dapat berubah menjadi alat legitimasi politik program unggulan. Jika dibiarkan, kebijakan ini membuka ruang bagi politisasi rekrutmen aparatur sipil.

Negara tentu berhak menjalankan program strategis, termasuk MBG. Namun, kebijakan kepegawaian tidak boleh dijadikan instrumen percepatan popularitas program. Profesionalisme birokrasi hanya dapat terjaga jika setiap pengangkatan aparatur dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan.

Jika pemerintah serius dengan isu P3K, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka informasi secara jujur. apakah benar pegawai MBG akan diangkat menjadi P3K, dengan skema apa, dan melalui mekanisme apa. Tanpa kejelasan, isu ini hanya akan menambah panjang daftar janji kesejahteraan yang berpotensi menjadi konflik kebijakan di kemudian hari.

Pada akhirnya, P3K bukan sekadar status kerja, melainkan simbol keadilan negara terhadap aparatur pelayan publik. Ketika simbol ini dibagikan secara tidak proporsional, kepercayaan terhadap kebijakan negara pun perlahan terkikis.

Raker Bank Jakarta, Pram: Persiapkan Diri Menuju IPO

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement