Info Massa – Perbaikan jalan berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Ruas jalan protokol tersebut ditambal menggunakan paving block, material yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi jalan dengan lalu lintas padat dan beban kendaraan berat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan teknis oleh PUPR Provinsi Banten.
Sabtu (24/1/2026), di lokasi pekerjaan terlihat paving block dipasang pada sejumlah titik jalan berlubang. Sebagai salah satu koridor utama kota, Jalan Jenderal Sudirman semestinya ditangani menggunakan perkerasan aspal atau beton sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang bersifat mengikat. Penggunaan paving block, meskipun disebut sebagai langkah sementara, dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi jalan tersebut.
Pengamat kebijakan infrastruktur, H. Rusdi Saleh, SH, MH, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Standarnya jelas dan mengikat. Jika material yang tidak sesuai bisa digunakan di jalan protokol, berarti ada kelemahan dalam pengawasan teknis,” ujarnya.
Di lapangan, tidak diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengawas pekerjaan. Seorang pekerja menyebut penggunaan paving block bersifat sementara, namun tidak dapat menjelaskan jangka waktu pemasangan, dasar dokumen teknis, maupun rencana perbaikan permanen.
Menurut Rusdi, pengawasan yang tidak berjalan optimal berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.
“Ini bukan sekadar soal tambal jalan, tetapi menyangkut tanggung jawab pengawasan terhadap infrastruktur publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis penggunaan paving block maupun mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut. Situasi ini semakin menambah sorotan publik terhadap disiplin standar teknis dan akuntabilitas penyelenggaraan infrastruktur jalan.
