Info Massa – Aktivitas perdagangan jasa seksual yang memanfaatkan aplikasi pertemanan kembali diduga terjadi di Kota Tangerang. Penelusuran wartawan menemukan indikasi praktik prostitusi online yang mengarah ke sebuah hotel jaringan RedDoorz di kawasan Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
Lokasi tersebut berada tidak jauh dari pusat perdagangan Pasar Anyar Tangerang, kawasan yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat.
Penelusuran bermula dari aplikasi pertemanan MiChat, platform yang dalam beberapa tahun terakhir kerap disebut dalam berbagai pengungkapan kasus prostitusi daring di sejumlah kota di Indonesia.
Percakapan di Aplikasi
Dalam penelusuran tersebut, wartawan menemukan sebuah akun perempuan bernama “Nurul” yang diduga menawarkan jasa pertemuan kepada calon pelanggan.
Dalam percakapan yang berlangsung melalui pesan pribadi, akun tersebut menawarkan pertemuan dengan tarif tertentu. Setelah komunikasi berjalan beberapa saat, perempuan tersebut mengirimkan titik lokasi yang mengarah ke sebuah hotel jaringan RedDoorz di kawasan Sukasari.
Percakapan itu juga menunjukkan adanya kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung di kamar hotel.
Tidak hanya mengirimkan lokasi, akun tersebut juga membagikan sejumlah foto diri yang diduga digunakan sebagai bagian dari promosi layanan kepada calon pelanggan.
Setelah kesepakatan tercapai, perempuan tersebut meminta calon pelanggan datang ke kamar yang disebut berada di lantai dua hotel tersebut.
Penelusuran ke Lokasi
Untuk memastikan informasi yang diperoleh melalui percakapan digital tersebut, wartawan kemudian mendatangi hotel yang dimaksud pada Minggu (15/3/2026) sore.
Hotel tersebut berada di kawasan dengan aktivitas ekonomi yang padat. Di sekelilingnya berdiri toko, kios, serta deretan bangunan usaha yang melayani kebutuhan masyarakat sekitar Pasar Anyar.
Lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki terlihat cukup ramai. Aktivitas keluar masuk tamu hotel juga tampak berlangsung sebagaimana penginapan pada umumnya.
Namun selama pemantauan di lokasi, tidak terlihat aktivitas yang secara terbuka menunjukkan adanya praktik ilegal.
Praktik prostitusi online umumnya memang berlangsung tertutup, karena komunikasi, transaksi, hingga penentuan lokasi dilakukan melalui pesan pribadi di aplikasi digital.
Modus Prostitusi Online
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik prostitusi mengalami pergeseran pola dari sistem konvensional menuju transaksi berbasis aplikasi digital.
Komunikasi biasanya dimulai dari pesan pribadi di aplikasi pertemanan atau media sosial. Setelah itu, pengguna akan bertukar foto, menyepakati tarif layanan, serta menentukan lokasi pertemuan.
Tempat yang sering digunakan untuk pertemuan antara lain hotel, apartemen, atau rumah kos karena dianggap lebih privat dan sulit terdeteksi secara langsung.
Aplikasi seperti MiChat kerap disebut dalam berbagai laporan penegakan hukum karena memungkinkan komunikasi langsung antar pengguna tanpa perantara fisik.
Belum Ada Tanggapan Pengelola
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola hotel yang disebut dalam percakapan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk sistem pengawasan terhadap tamu yang menginap di lokasi tersebut.
Dasar Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, praktik prostitusi dapat menjadi tindak pidana apabila melibatkan pihak yang memfasilitasi, menjadi perantara, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencarian dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur tentang pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, yang dalam praktik hukum sering digunakan untuk menjerat mucikari atau perantara prostitusi.
Apabila dalam praktik tersebut terdapat unsur perekrutan, penampungan, pengiriman, atau eksploitasi seseorang untuk tujuan seksual, maka pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tangerang juga memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Peraturan daerah tersebut melarang setiap orang untuk: melakukan perbuatan pelacuran, menyediakan tempat atau fasilitas untuk pelacuran, dan menjadi perantara atau mengambil keuntungan dari praktik pelacuran.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada peraturan daerah tersebut.
Dengan adanya regulasi nasional maupun daerah tersebut, aparat penegak hukum memiliki dasar hukum untuk menindak praktik prostitusi, termasuk yang memanfaatkan platform digital dan aplikasi pertemanan.[]

