Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Kegagalan Satpol PP Kota Tangerang Capai Target Denda Administratif: Dugaan Penyelesaian Cepat dan Kebocoran PAD

Kegagalan Satpol PP Kota Tangerang Capai Target Denda Administratif: Dugaan Penyelesaian Cepat dan Kebocoran PAD

Gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. (Foto: Info Massa/Istimewa).

Info Massa – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2024 memunculkan temuan yang mengundang tanda tanya besar di sektor penegakan peraturan daerah. Realisasi pendapatan lainya dari denda atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) mengalami penurunan drastis, dari Rp 1.459.723.867 pada tahun 2023 menjadi hanya Rp 383.164.041 pada tahun 2024.

Selisih sebesar Rp 1.076.559.826 ini tidak sekadar menggambarkan kegagalan kinerja Satpol PP sebagai pelaksana teknis penegakan perda, melainkan juga menimbulkan dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat praktik “penyelesaian cepat” oleh oknum petugas di lapangan.

Dalam laporan realisasi PAD Pemkot Tangerang, pendapatan dari denda pelanggaran perda tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Lain-lain yang Sah. Namun capaian tahun 2024 menyusut hingga 73,7 persen dibanding tahun sebelumnya, angka yang tak masuk akal bila dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan yang justru menunjukkan maraknya pelanggaran.

Dari salah satu sumber internal Pemkot Tangerang yang juga jebolan dari salah satu kampus di Tangerang menyebut bahwa penurunan itu tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

“Kalau pelanggaran kecil, sering diselesaikan langsung di lokasi. Tidak sampai ke meja administrasi,” ungkapnya kepada Info Massa, Selasa (14/10).

Proyek Pengerjaan Jalan Oleh PU Kota Tangerang Tidak Tepat Sasaran

Praktik tersebut dikenal sebagai penyelesaian cepat, yakni negosiasi langsung antara petugas dan pelanggar untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui mekanisme penetapan denda resmi dan tanpa penyetoran ke kas daerah.Akibatnya, potensi penerimaan daerah hilang begitu saja di luar mekanisme hukum yang sah.

Sementara Ketua Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel H. Nainggolan, menilai bahwa sistem pencatatan pelanggaran di Satpol PP Kota Tangerang yang masih manual dan tertutup menjadi akar masalah.

“Begitu tidak ada digitalisasi, tidak ada audit trail. Siapa pelanggar, berapa dendanya, siapa yang menindak semuanya bisa diatur ulang di luar sistem. Di situ biasanya permainan oknum terjadi,” ujar Daniel, Rabu (15/10).

Menurut Daniel, penurunan drastis pendapatan denda bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang disengaja.

“Kalau target denda tidak tercapai setiap tahun, sementara pelanggaran perda terus terjadi, itu artinya bukan tidak mampu, tapi tidak mau. Ada insentif dari pembiaran,” tegas Daniel.

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Kerugian keuangan daerah, lanjut Daniel sulit diukur secara pasti karena tidak ada pencatatan formal terhadap nominal denda yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Namun berdasarkan selisih realisasi antara 2023 dan 2024, potensi kehilangan PAD bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar hanya dalam satu tahun anggaran.

Temuan ini juga, tambah Daniel menyebut secara tidak langsung memperlihatkan lemahnya fungsi Inspektorat Daerah dalam mengawasi efektivitas pemungutan denda dan transparansi kinerja Satpol PP.

Padahal, ketiadaan sistem digital pelaporan membuat seluruh proses rawan dimanipulasi, mulai dari penindakan hingga penyetoran keuangan daerah. Situasi ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD.

Terakhir Daniel mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan audit investigatif terhadap data penerimaan denda tahun 2024, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.

“Ketika hukum daerah bisa dinegosiasikan, yang mati bukan hanya PAD, tapi juga kredibilitas negara di mata warganya,” tutup Daniel.[]

Malaysia Teken Kesepakatan Tarif Impor AS 19 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement