Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Kemacetan Akut di Jalan Bouroq Imbas Pengecoran dan Lemahnya Pengawasan Lalu Lintas

Kemacetan Akut di Jalan Bouroq Imbas Pengecoran dan Lemahnya Pengawasan Lalu Lintas

Kemacetan akut terjadi dari 2 arah di Jalan Bouroq , Kota Tangerang. (Foto: infomassa/Fiqri).

Info Massa – Kemacetan panjang yang terjadi di ruas Jalan Bouroq, Kelurahan Batu Sari, Kota Tangerang, kembali memperlihatkan lemahnya tata kelola lalu lintas dan minimnya perencanaan teknis dari pemerintah daerah, khususnya pascapengerjaan proyek pengecoran jalan.

Hingga Selasa sore, antrean kendaraan memanjang tanpa adanya rekayasa lalu lintas yang memadai. Tidak ditemukan petugas dari Dinas Perhubungan yang melakukan pengaturan di lokasi, padahal kondisi di lapangan menunjukkan keruwetan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

Ketidakhadiran aparat pengamanan lalu lintas serta absennya rambu penunjuk jalur alternatif mencerminkan kelalaian dalam pelaksanaan prinsip dasar traffic management sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada lokasi pekerjaan jalan.

Keluh kesah salah satu pengguna,Hidayat, mengatakan seharusnya ada Dinas Perhubungan Kota Tangerang atau polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas. Ditambah adanya pekerjaan pengecoran dari dinas PUPR, seharusnya mereka saling komunikasi dan jaga kondusifitas pengguna jalan.

Sambut HUT RI Ke 80 Tahun, Satpol PP Kota Tangerang Gelar Liga Persahabatan

“Kalo begini kan jelas, mana dekat dengan pertigaan jembatan muter balik satu arah, jadi menimbulkan matinya arus lalulintas,” ucapnya infomassa, Selasa 24 Juni 2025.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur tidak dibarengi dengan pendekatan mitigasi dampak sosial, sebagaimana menjadi prinsip dalam perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berbasis hak pengguna jalan.

Akibatnya, masyarakat pengguna jalan menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam hal perlindungan hak atas mobilitas yang aman dan tertib. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement