Info Massa — Kemacetan parah terjadi di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang yang disebabkan oleh proyek perbaikan jalan dimana tidak ditemukan kehadiran petugas lalu lintas.
Dalam pantauan di lapangan, tidak nampak satu pun personel dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan yang bertugas mengatur jalannya arus kendaraan.
Padahal, jalan ini merupakan akses utama yang dilalui banyak kendaraan serta menuju kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kondisi ini jika merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kelancaran lalu lintas.
Disisi lain Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kegiatan konstruksi di jalan umum wajib dilengkapi rambu, petugas pengatur lalu lintas, dan pengamanan.
“Dalam kenyataannya, proyek perbaikan jalan di Jalan Suryadharma terkesan berjalan tanpa koordinasi yang matang antarinstansi, tanpa mitigasi risiko, dan tanpa manajemen rekayasa lalu lintas yang layak,” ungkap salah seorang pengguna jalan saat ditemui di lokasi, Senin (26/5/2025).
“Akibatnya, pengguna jalan harus menanggung beban kemacetan serta ada resiko potensi kecelakaan,” tambahnya.[]
Editor: A Rosyid Warisman
Komentar