Info Massa – Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menjadi pusat perhatian publik setelah tampil tegas dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Gedung KIP, Senin, 17 November 2025.
Sidang yang menghadirkan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berlangsung dinamis ketika Rospita berulang kali meminta kejelasan atas pernyataan pihak kampus mengenai keberadaan salinan dokumen akademik Jokowi.
Perdebatan memuncak ketika UGM menyatakan bahwa sejumlah berkas terkait Jokowi “tidak berada dalam penguasaan” mereka. Pernyataan ini langsung dikritisi oleh Rospita yang memandang jawaban tersebut tidak menjawab substansi permohonan informasi.
“Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti. Jadi ada atau enggak?” tegas Rospita dalam sidang, seperti dikutip Inews, Senin (17/11).
Rospita menekankan bahwa lembaga pendidikan sebesar UGM harus dapat memberikan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat permintaan informasi berkaitan dengan dokumen resmi seorang mantan Presiden Republik Indonesia. Ia juga menyinggung pentingnya akurasi pengelolaan arsip akademik, terutama untuk tokoh publik.
Sidang yang digelar KIP ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi antara pemohon dan UGM terkait autentikasi serta keberadaan dokumen akademik Jokowi. Hingga kini, UGM belum memberikan pernyataan final mengenai apakah berkas-berkas tersebut benar-benar ada, pernah ada, atau tidak tercatat sama sekali.
Profil Rospita Vici Paulyn, Komisioner KIP yang Jadi Perhatian
Sorotan terhadap Rospita tak hanya karena ketegasannya di ruang sidang, tetapi juga latar belakangnya sebagai pejabat KIP yang dikenal aktif dalam isu transparansi dan dokumentasi publik.
Rospita Vici Paulyn adalah Komisioner KIP RI periode 2022–2026, menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi. Ia lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974. Latar belakang pendidikannya berasal dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, jurusan Teknik Sipil, Pontianak.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rospita tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp8,8 miliar, terdiri dari sejumlah aset tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Sebelum menempati posisi strategis di KIP pusat, Rospita memiliki pengalaman panjang di dunia profesional dan pemerintahan. Ia pernah menjadi dosen, kemudian menjabat sebagai direktur pada perusahaan jasa konstruksi. Pada 2016, ia mulai meniti karier di lembaga keterbukaan informasi sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode, sebelum akhirnya dipercaya menjadi anggota KIP RI.
Sidang Berlanjut, KIP Tegaskan Pentingnya Transparansi
KIP menegaskan bahwa proses sengketa ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan seluruh pihak memberikan informasi yang akurat dan lengkap sesuai mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Rospita menekankan bahwa lembaga negara dan institusi pendidikan harus siap membuka informasi yang memang bersifat publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan majelis komisioner memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menggali lebih jauh keberadaan dokumen akademik yang dipersoalkan.
Kasus ini diperkirakan terus menyita perhatian publik seiring meningkatnya tuntutan transparansi terhadap dokumen akademik pejabat negara, terutama yang pernah menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia.[]