Daerah
Beranda / Daerah / Komisioner KPU Kota Tangerang Diduga Rangkap Jabatan: KPU Banten Akui Nama Yudhistira Masih di Struktur MPI, KNPI Belum Tampilkan Bukti Pengunduran Diri

Komisioner KPU Kota Tangerang Diduga Rangkap Jabatan: KPU Banten Akui Nama Yudhistira Masih di Struktur MPI, KNPI Belum Tampilkan Bukti Pengunduran Diri

Kantor KPU Provinsi Banten. (Foto: Istimewa).

Info Massa – Dugaan serius pelanggaran larangan rangkap jabatan kembali menjerat anggota KPU Kota Tangerang periode 2023–2028, Yudhistira Prasasta, setelah namanya terbukti tercantum sebagai Ketua MPI KNPI Kota Tangerang dalam dokumen resmi organisasi.

Temuan ini memicu sorotan keras terhadap integritas KPU serta buruknya tata kelola administrasi internal KNPI.

KPU Provinsi Banten mengakui telah memanggil Yudhistira melalui pleno pada Senin (17/11) setelah menerima laporan bahwa komisioner aktif KPU masih masuk dalam struktur MPI KNPI Kota Tangerang. Padahal, aturan etik dan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 21 huruf i dengan jelas mewajibkan penyelenggara pemilu bebas dari keanggotaan dan jabatan organisasi kemasyarakatan untuk menghindari konflik kepentingan.

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM, Ali Zaenal Abidin, mengatakan bahwa Yudhistira mengaku telah menyampaikan pengunduran diri sejak 26 Maret 2025.

“Kemarin pada hari senin berdasarkan pleno dari kpu provinsi kita melakukan pemanggilan terhadap anggota KPU Kota Tangerang yang diduga bahwa salah satu dari anggota KPU Kota Tangerang masuk dalam struktur MPI KNPI Kota Tangerang. Ketika kita klarifisi berdasarkan yang bersangkutan telah mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri sejak 26 maret 2025 dan sudah disampaikan ke KNPI Kota Tangerang,” ungkap Ali saaat dikonfirmasi Info Massa melalui sambungan telepon, Rabu (19/11).

Bus Malam Kamboja Jatuh Ke Sungai, 16 penumpang Tewas

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi baru. Yudhistira telah menjadi komisioner sejak 2023, tetapi namanya tetap terdata memegang jabatan organisasi hingga dua tahun kemudian. Ali bahkan menegaskan bahwa kewajiban melepas seluruh jabatan organisasi berlaku sejak penetapan anggota KPU.

“Berdasarkan hasil klarifikasi kemarin, bahwa sesungguhnya beliau kan Ketua KNPI, semenjak beliau ditetapkan menjadi anggota kpu kota tangerang, beliau mengundurkan diri dari KNPI Kota Tangerang,” ujarnya.

Masalah kian menguat ketika Yudhistira diklaim tidak pernah dikonfirmasi terkait pengangkatannya sebagai Ketua MPI, namun namanya tetap muncul dalam struktur resmi.

“Berdasarkan informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelumnya sesungguhnya tidak pernah dikonfirmasi untuk menjadi Ketua MPI, sehingga setelah dia tau bahwa dia itu ada dalam struktur MPI, makannya dia yang bersangkutan per 26 maret mengundurkan diri dari Ketua MPI,” kata Ali.

Ali menegaskan kembali bahwa aturan larangan rangkap jabatan sudah sangat jelas.

Pemkot Tangerang Tegas Tertibkan TPS Liar, TPS Tekukan Buah Disulap Jadi Area Hijau

“Dari KPU Banten tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa semenjak terpilih menjadi anggota KPU harus mengundurkan diri dari organisasi.” tegasnya.

Meski begitu, pengakuan ini justru memunculkan sejumlah tanda tanya serius: Jika Yudhistira mengaku sudah mundur sebelum penetapan komisioner pada 2023, mengapa namanya kembali muncul dalam struktur KNPI dan bahkan tercantum dalam rundown acara pelatihan kewirausahaan beberapa waktu lalu sebagai Ketua MPI?

KPU Banten juga menyebut hanya menerima soft copy surat pengunduran diri, tanpa dapat memastikan bukti fisik.

“Dokumen hard copy nya sudah dikirim ke ketua DPD KNPI Kota Tangerang, KPU Provinsi Banten menerima dalam bentuk soft copy nya,” jelas Ali.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Dede Faisal, mengakui adanya pengunduran diri Yudhistira, tetapi belum menunjukkan bukti konkret kepada publik.

Sosok Ira Puspitadewi; Jejak Panjang Eksekutif Perempuaan, Transformasi ASDP, dan Pusaran Korupsi yang Mengakhiri Karirnya

“Iya siap beliau sudah mengundirkan diri udh lama itu kang, saya proses juga sknya,” tulis Dede melalui WhatsApp.

“Saya proses cuma pleno soalnya bukan hanya MPI yang kita rubah pengurus juga ada,” tambahnya.

Hingga laporan ini diterbitkan, KNPI Kota Tangerang belum menunjukkan bukti fisik surat pengunduran diri tersebut. Padahal, nama Yudhistira masih tercatat dalam SK Pengurus DPD KNPI Kota Tangerang dan dokumen rundown resmi, menyisakan pertanyaan besar mengenai keabsahan klaim mundur dan proses administrasi internal organisasi.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement