Nasional
Beranda / Nasional / Konflik Internal PBNU, Gus Yahya Dinonaktifkan sebagai Ketua Umum

Konflik Internal PBNU, Gus Yahya Dinonaktifkan sebagai Ketua Umum

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. (Foto: Info Massa/Istimewa).

Info Massa – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 25 November 2025.Surat edaran itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, bersama Katib Syuriyah, Ahmad Tajul Mafakhir.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya telah kehilangan seluruh kewenangan dan hak yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi salah satu poin keputusan.

Keputusan itu juga menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak keputusan berlaku.

Tokyo Tetapkan Larangan Pernikahan Sejenis, Penggugat Kecewa

Selain mencopot Gus Yahya, Syuriyah PBNU dalam surat tersebut menginstruksikan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Agenda pleno nantinya membahas pemberhentian dan pergantian sejumlah fungsionaris berdasarkan ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian serta pelimpahan fungsi jabatan.

“Untuk memenuhi ketentuan… maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tulis surat itu.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

Keberadaan surat tersebut dibenarkan oleh Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Ia menegaskan bahwa isi dokumen tersebut merupakan risalah resmi dari rapat harian Syuriyah.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Forum Petani Sawit Resah Soal Kawasan Hutan, PR Besar Pansus Agraria

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement