Info Massa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Salah satu peringatan datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan itu muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
“Pak Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh Muhammad Sabiq Ashraff, anak dari Fadia Arafiq. Dalam struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq, menjabat sebagai komisaris.
Dalam proses penyidikan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia Arafiq. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait untuk memperkuat pembuktian perkara.
Asep mengatakan, sebelumnya KPK telah memberikan pendampingan secara intensif kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi guna mencegah potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Ramadan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Senin malam (2/3/2026), termasuk ruang kerja Bupati Pekalongan.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan kertas berlogo KPK di pintu masuk ruang kerja tersebut. Meski demikian, pada Selasa pagi (3/3/2026), aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan terlihat tetap berjalan normal.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai operasi tangkap tangan tersebut karena sedang menjalankan tugas dinas di luar kota. Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi juga belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang menghadiri kegiatan di Sukoharjo.[]

