Info Massa – Cerminan Pengabaian Andalalin dan Keselamatan Publik Aktivitas lalu lintas di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini bukan hanya soal kendaraan ekspedisi yang keluar-masuk kawasan pergudangan, melainkan aksi melawan arah yang kerap dilakukan mobil-mobil besar tersebut.
Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa tidak ada skema manajemen rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh pihak perusahaan atau pengelola gudang.
Padahal, setiap aktivitas transportasi dengan volume besar wajib mengantongi dan menerapkan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Andalalin.
Rahmat, warga sekitar, menuturkan sudah sering mobil ekspedisi masuk dari arah berlawanan, padahal jalan sempit Kami yang naik motor harus mengalah Tidak ada petugas, tidak ada rambu Bahaya sekali.
“Praktik ini tidak hanya melanggar asas keselamatan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah terhadap aktivitas logistik di kawasan padat penduduk,” tegasnya.
Adapun rizal selaku ojek online ia mengatakan selain lawan arah mobil ekpedisi tersebut seringkali meninggalkan tanah merah yang membuat jalan menjadi licin.
“Jika ada yang tergelincir dan terjadi laka lantas siapa yang akan bertanggung jawab?” tanya nya rizal.
Prinsip asas kemanfaatan dan perlindungan masyarakat, yang menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik, terkesan diabaikan.
Sudah saatnya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota turun tangan.
Evaluasi, teguran keras, dan bahkan sanksi administratif harus diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan distribusi barang tanpa memperhatikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas. []
Komentar