Info Massa – Menyikapi laporan yang dilayangkan organisasi masyarakat pendukung gibran provinsi Banten (MPG) kepada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang atas dugaan perusahaan tanpa izin industri,pbg,slf dan amdal dengan nomor surat 205/MPG/SLK/X/2025 akhirnya diberikan jawaban melalui surat resmi dinas terkait.
Berdasarkan nomor surat B/000.3/1897/XI/DTRB yang dikirimkan oleh dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan izin dan monitoring bangunan kepada pemilik PT.Shaibo Shoes Indonesia menerangkan dokumen perizinan yang dimiliki adalah milik PT.Sido Mukti yang diperuntukan untuk industri onderdil kendaraan.
Ketua Masyarakat Pendukung Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael menyayangkan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang dinilai lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang maupun peraturan daerah.
Taher Jalalulael juga mempertanyakan kenapa ada perusahaan industri alas kaki milik PT.Shaibo Shoes Indonesia di atas lahan dan bangunan milik PT.Sido Mukti padahal peruntukannya untuk industri onderdil kendaraan, ini kan aneh kenapa di diamkan, padahal pemerintah daerah dirugikan disini karena ada pajak yang harus mereka bayarkan.
“Saya minta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan secara permanen PT.Shaibo Shoes Indonesia dan berikan sanksi kepada PT Sido Mukti sebagai peringatan bagi perusahaan-perusahaan nakal yang berada di wilayah kabupaten Tangerang,” Tegas Taher Jalalulael kepada awak media.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang dalam hal ini Satpol PP selaku penegak peraturan daerah untuk melakukan penyegelan kepada PT Shaibo Shoes Indonesia. []