Info Massa – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuntaskan penertiban 37 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang selama bertahun-tahun mencemari ruang publik, menurunkan estetika kota, dan mengganggu kenyamanan warga.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar rutinitas kebersihan, tetapi langkah korektif untuk memutus praktik pembuangan sampah tidak bertanggung jawab, baik oleh oknum warga maupun pelaku usaha yang memanfaatkan ruang kota secara ilegal.
“Selama setahun terakhir kami melakukan operasi masif menutup TPS liar yang terbukti mengganggu tata kelola lingkungan dan menciptakan kesan kumuh di jalur protokol. Sampai Desember ini, 22 titik di wilayah timur dan 15 titik di wilayah barat telah kami bongkar dan tutup sepenuhnya,” ujar Wawan, Rabu (10/12/2025).
Penertiban dilakukan setelah evaluasi lapangan menemukan bahwa sebagian besar TPS liar berada di lahan fasilitas umum, bahu jalan utama, serta ruang milik jalan, yang seharusnya steril dari aktivitas pembuangan sampah. Banyak titik juga ditemukan dekat permukiman padat, sehingga berpotensi memicu masalah kesehatan masyarakat.
DLH menargetkan operasi akan semakin intensif pada tahun 2026, terutama menyasar TPS liar yang memicu keluhan warga, menimbulkan bau menyengat, memblokir jalur pedestrian, serta merusak citra perkotaan.
Penertiban dilakukan beriringan dengan peningkatan edukasi dan pengetatan pengawasan terhadap titik rawan pembuangan sampah malam hari.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Kota yang bersih dan tertib adalah hak masyarakat dan itu yang kami pastikan untuk diwujudkan,” tegas Wawan.
Selain menutup TPS liar, Pemkot Tangerang mulai mengakselerasi aktivasi TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) di sejumlah wilayah sebagai solusi jangka panjang.
Langkah ini bertujuan mengalihkan pola “buang dan angkut” menjadi reduksi sampah berbasis komunitas, sehingga sumber sampah dapat dikelola sebelum masuk ke TPA Rawa Kucing yang kini terus mendekati kapasitas maksimum.
Dengan menghadirkan TPS3R, Pemkot ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi “terpaksa” menggunakan TPS liar akibat minimnya fasilitas terdekat.
DAFTAR LOKASI TPS LIAR YANG SUDAH DITUNTASKAN PENERTIBANNYA (37 TITIK)
Wilayah Timur (22 titik)
1. TPS Tugu – Jl. Hasyim Ashari, Cipondoh
2. TPS Indomaret – Jl. Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara
3. TPS Indah Cargo – Jl. Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara
4. TPS Gg. Haji Nimin – Jl. Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara
5. TPS Gg. Sabar – Jl. Hasyim Ashari, Kenanga
6. TPS Haji Nadih – Jl. Benteng Betawi, Poris Plawad
7. TPS Cosmos – Jl. Agus Salim, Poris Plawad
8. TPS Yasir – Jl. Maulana Hasanuddin, Cipondoh Makmur
9. TPS Kapuk – Jl. Maulana Hasanuddin, Cipondoh Makmur
10. TPS Gg. Bambu – Jl. Hasyim Ashari, Buaran
11. TPS Pool Taksi – Jl. Daan Mogot, Batuceper
12. TPS Arcadia – Jl. Daan Mogot, Batuceper
13. TPS Gurah – Jl. Daan Mogot, Poris Gaga Baru
14. TPS Era Prima – Jl. Daan Mogot, Poris Gaga Baru
15. TPS Hino – Jl. Daan Mogot, Kebon Besar
16. TPS KIR – Jl. Daan Mogot, Kebon Besar
17. TPS Taman Jaya – Jl. Maulana Hasanuddin, Poris Jaya
18. TPS Warjan – Jl. Maulana Hasanuddin, Poris Gaga
19. TPS Kembar – Jl. Juanda, Batusari
20. TPS Kolong – Jl. Garuda, Batu Jaya
21. TPS Pinggir Kali – Jl. Garuda, Jurumudi Baru
22. TPS Tikungan Buah – Jl. Garuda, Jurumudi Baru
Wilayah Barat (15 titik)
23. TPS Jempol – Jl. M.H. Thamrin
24. TPS ALS – Jl. Daan Mogot
25. TPS Merah – Jl. Daan Mogot
26. TPS Makam Sitanala – Neglasari
27. TPS Hing – Jl. Gatot Subroto
28. TPS Aneka Subur – Jl. Gatot Subroto
29. TPS Kembar – Jl. Mohammad Yamin
30. TPS Genjer – Jl. Pembangunan
31. TPS Depan Makam – Jl. Siliwangi, Pasir Jaya
32. TPS Today – Manis Jaya
33. TPS Alfamart – Jl. Iskandar Muda, Mekarsari
34. TPS Gang Pentil – Jl. Hasyim Ashari
35. TPS Manis Jaya RW 03 – Manis Jaya
36. TPS Manis Jaya RW 04 – Manis Jaya
37. TPS Kramik – Jatiuwung
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk tidak lagi membiarkan ruang kota digunakan seenaknya sebagai lahan pembuangan sampah ilegal. Semua titik yang sudah ditutup kini diawasi intensif, termasuk pemasangan rambu larangan, patroli malam, serta tindak lanjut kepada pelaku usaha yang terbukti membuang sampah sembarangan.[]