Nasional
Beranda / Nasional / PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Info Massa — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Ketut Darpawan, S.H., dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum.

Majelis Hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut karena sengketa yang terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers. Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut penyelesaian sengketa pers berada di bawah kewenangan Dewan Pers.

Gugatan Menteri Pertanian berangkat dari poster dan motion graphic Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari laporan mengenai aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Konten tersebut sebelumnya telah diadukan kepada Dewan Pers dan menghasilkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Dalam sidang sebelumnya, ahli pers Yosep Adi Prasetyo menerangkan bahwa PPR yang tidak dijalankan harus ditindaklanjuti dengan laporan kembali ke Dewan Pers sebelum lembaga itu dapat mengeluarkan pernyataan terbuka. Hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum pernah menyatakan Tempo tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan eksepsi Tempo mengenai kompetensi absolut dan menyatakan gugatan Amran Sulaiman tidak dapat diperiksa oleh pengadilan umum. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Diduga Biaya Sewa Kantor KCD Pendidikan Tangerang Dimark-Up Hingga Rp300 Juta, PIM Minta Penjelasan Resmi

LBH Pers menilai putusan itu sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers. Organisasi tersebut menyebut gugatan pemerintah terhadap Tempo merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yang bertujuan membatasi kritik serta kontrol publik terhadap kebijakan negara.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan akses informasi harus terus dibela,” kata Mustafa Layong, Direktur LBH Pers kepada Info Massa, Senin (17/11) malam.

LBH Pers turut menegaskan bahwa pengaduan awal ke Dewan Pers terkait judul poster dilakukan Wahyu Indarto atas nama pribadi, bukan mewakili Kementerian Pertanian.[]

× Advertisement
× Advertisement