Info Massa – Pembangunan proyek sekolah elit yang dikerjakan oleh PT Artha Karya Persada di Kampung Rumpaksinang RT 03/02, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 29 Desember 2025 pihak Kelurahan Pakulonan Barat telah mengeluarkan surat himbauan bernomor 005/61/Kel.Pkb/2025 kepada pihak pelaksana proyek. Surat tersebut diterbitkan menyusul adanya aduan dari Ormas MP Gibran Banten, yang meminta PT Artha Karya Persada segera berkoordinasi dengan kelurahan dan instansi terkait serta menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Ketua Ormas MP Gibran Banten, Taher Jalalulael, menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 30 Desember 2025. Namun, menurutnya, hingga kini aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa adanya penghentian sementara.
Taher menilai proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
– Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung,
– Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
– serta Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Sampai hari ini proyek masih jalan. Ini jelas mengabaikan prosedur dan aturan daerah,” tegas Taher.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (9/1/2026), Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Waisul, hanya menjawab singkat bahwa akan ada pemanggilan pada Senin. Ketika diminta penjelasan lebih detail terkait tindak lanjut laporan Ormas MP Gibran, ia menutup dengan pernyataan, “Tunggu aja infonya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Artha Karya Persada maupun Dinas terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.[]
