Daerah
Beranda / Daerah / Puskesmas Setengah Hari, Mental Pelayanan Setengah Hati: FP2N Nilai Birokrasi Kesehatan Di Neglasari Alami Kemunduran

Puskesmas Setengah Hari, Mental Pelayanan Setengah Hati: FP2N Nilai Birokrasi Kesehatan Di Neglasari Alami Kemunduran

Suasan pelayanan di puskesmas neglasari, Rabu (15/10). Foto: Info massa-Fiqri.

Info Massa — Polemik pembatasan jam pelayanan di Puskesmas Neglasari, Kota Tangerang, memunculkan kritik keras dari masyarakat. Kebijakan yang disebut hanya melayani pendaftaran hingga pukul 12.00 WIB dinilai mencerminkan kemunduran dalam kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.

Kebijakan itu diketahui setelah seorang pasien menanyakan langsung kepada petugas jaga yang juga merangkap bagian pelayanan.

“Saya konfirmasi pagi-pagi, dan benar kata petugasnya, jam pelayanan hanya sampai jam 12 siang. Alasannya itu sudah ketentuan di seluruh kecamatan. Tapi waktu saya tanya dasar hukumnya apa, dijawab cuma: ‘itu aturan’,” ujar pasien tersebut, Selasa (14/10) kemarin.

Sementara seorang petugas puskesmas yang dikonfirmasi membenarkan bahwa layanan administrasi memang dibatasi hingga siang hari, meski ruang gawat darurat (IGD) disebut tetap beroperasi selama 24 jam.

“Kalau administrasi kita buka sampai jam 12.00 WIB, tapi kalau pasien darurat tetap dilayani di IGD. Ini sudah aturan di semua puskesmas,” ujarnya.

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan

Menanggapi hal itu, Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menilai kebijakan tersebut menunjukkan mental birokrasi yang kehilangan orientasi pelayanan.

Thorik menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Puskesmas adalah ujung tombak kesehatan masyarakat. Kalau dibatasi hanya setengah hari tanpa aturan tertulis, itu pelanggaran terhadap hak publik. ASN digaji untuk melayani rakyat, bukan membatasi rakyat,” tegas Thorik.

Menurutnya, kebiasaan membatasi jam kerja tanpa regulasi formal adalah bentuk pembenaran atas kemalasan sistemik dalam birokrasi kesehatan.

“Kalimat ‘sudah aturan’ itu berbahaya. Karena sering kali bukan aturan, melainkan kebiasaan yang dibiarkan tanpa pengawasan,” tambahnya.

PIM Duga Main Mata Antara Perkim dan Inspektorat Kota Tangerang

FP2N menilai persoalan jam pelayanan hanyalah gejala dari masalah yang lebih dalam yakni hilangnya empati dan semangat pengabdian dalam pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar soal jam kerja, tapi soal mentalitas. Ketika pegawai publik melihat pelayanan hanya sebagai rutinitas, maka hilanglah makna dari pengabdian,” ujar Thorik.

Ia juga menyebut bahwa praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

FP2N menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor ke Ombudsman jika merasa dirugikan akibat pembatasan pelayanan tanpa dasar hukum.

Sebagai tindak lanjut, FP2N berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang guna meminta audit jam operasional dan evaluasi kedisiplinan pegawai di Puskesmas Neglasari.

Proyek Pengerjaan Jalan Oleh PU Kota Tangerang Tidak Tepat Sasaran

“Kami tidak mencari kesalahan, kami ingin perbaikan. Pelayanan publik harus jadi prioritas utama, bukan rutinitas yang asal jalan,” pungkas Thorik.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement