Dalam 4 Hari Forum Aksi Mahasiswa(FAM) Tangerang Membangun posko perjuangan yang dimana mereka risau dengan kejadian banyak nya korban jiwa akibat oknum truk tanah yang melanggar jam operasional.
Di hari ke empat mereka membangun posko di ajak audensi atau rapat gabungan untuk bertemu ketua dewan untuk berdialog prihal apa yang di resahkanya.
“tentu dengan keadaan kusam namun dengan wajah yang tersenyum lebar bagaimana tidak setelah 4 hari membangun posko perlawanan di depan gedung DPRD Kab. Tangerang akhirnya membuahkan hasil.”ucapnya Akbar pada hari Senin 11 November 2024.
Lanjutnya “4 hari yang singkat namun butuh pengorbanan dan tekad, tidur hanya dengan beralaskan banner dan makan seadanya berhasil meluluhkan ketua DPRD untuk mendengarkan aspirasi yang kita bawa, tentu kesulitan dan kesusahan yang kita dapat selama 4 hari tidak sebanding dengan kesulitan dan penderitaan yang rakyat alami”pungkasnya
“Sayapun langsung memaparkan program PSN yang ada di Kab. Tangerang, yang mana program proyek strategis nasional sudah merugikan banyak orang, jauh dari semangat PSN itu sendiri yang dibuat untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana termaktub pada PP. NO 42 Thn 2021 pasal 1 ayat 1, yang mana dalam pelaksanaanya banyak sekali merampas hak hak rakyat, permapasan ruang hidup, pembebasan lahan intimidatif, mengancam sabuk pangan juga pelanggaran HAM yang melibatkan truk tanah yang melakukan operasi di luar jam operasional yang sudah di atur dalam PERBUP No 12 tahun 2022″tegasnya Akbar.
disambung oleh SekJen FAM Tangerang Shandi Marta yang membenarkan pemaparan sebelumnya, bahwa PSN yang dilakukan di berbagai daerah menjadi kebijakan instruktif, yang mana akhrinya mengabaikan kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat daerah.
‘sandi pun menegaskan prihal perbup no 12 tahun 2022 kepada dishub seharusnya bertanggung jawab sebagai controlling dilapangan tidak dapat bertindak terhadap oknum truk yang melanggar”tegasnya.
“shandi meminta kepada Pak dewan dan kadis dishub untuk melakukan kolaborasi bersama Mahasiswa, untuk mendorong DPR RI melakukan peninjauan ulang atas program PSN dan merubah perbup menjadi perda”ucapnya
Aktivis perempuan bu ivin angkat suara “meminta agar disediakan traffic light atau lampu lalu lintas di bugel tigaraksa, yang mana seringkali terjadi kecelakaan di lokasi tersebut serta menyediakan penerangan jalan yang layak di kabupaten Tangerang, serta membuat portal di setiap jalur yang dilalui truk tanah.
Ketua dewan bersama kabid dishub menanggapi satu persatu aspirasi yang sudah disampaikan,Ketua dewan bersedia dan berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DPR RI untuk melakukan peninjauan program PSN.
Kemudian untuk perbup ketua dewan menyampaikan bahwa sudah meminta kepada PJ Bupati untuk segera mengusulkan perbup dirubah menjadi perda yang akan kami masukan ke prolegda atau kami akan jadikan perda inisiatif DPRD.
Ketua dewan juga siap dan sedia untuk berkomitmen melakukan kolaborasi tripartit dengan pengusaha dan mahasiswa dalam menyusun naskah akademik.
Kemudian di sambung oleh kadis perhubungan bahwa perbup yang sudah di buat tidak terlalu maksimal karna hanya meminta bagi pelanggar untuk putar balik.
Adapun jika perbup ini kita tegakkan tentu tetap tidak akan berdampak karna truk bermuatan tanah atau pasir yang berlalu lalang datang dari berbagai daerah seperti Kota tangerang, Tangsel, dan serang yang mana perlu dibuatkan peraturan gubernur (pergub) agar peraturan yang akan ditegakan selaras di setiap daerah.
Lanjutnya ia mengatakan bahwa kita butuh membuat pergub yang bukan hanya mengatur operasional tanah namun juga membahas sanksi, recruitmen supir dan perizinan armada transpoter.
Kemudian Mian Safei “meminta bentuk konkret dan komitmen yang akan kita jalankan dalam bentuk surat pernyataan agar juga menjadi legitimasi mahasiwa yang akan mengawal isu tersebut,Yang kemudian ditanggapi oleh ketua dewan dengan meminta kepada salah satu staff untuk dibuatkan surat pernyataan, namun hingga dialog berakhir surat pernyataan tidak muncul”tutupnya Mian.