Tangerang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tangerang tahun anggaran 2024. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya disiplin administrasi, verifikasi yang longgar, dan pengawasan internal yang tidak berjalan efektif.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada Mei 2025, BPK mencatat sejumlah bukti pengeluaran yang tidak sah. Antara lain, nota tanpa stempel penyedia, dokumen tanpa tanggal pembelian, hingga transaksi yang tak sesuai dengan barang yang dilaporkan.
Sejumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerima hibah juga terlambat disampaikan, sebagian bahkan tidak memenuhi ketentuan pelaporan.
Kondisi itu, menurut BPK, mencerminkan lemahnya sistem kontrol di tingkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai unit pengampu program hibah.
“Pemerintah Kota Tangerang tidak cermat dalam perhitungan dan verifikasi administrasi hibah. Beberapa bukti pertanggungjawaban tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
Laporan tersebut menegaskan adanya cacat tata kelola dalam proses penyaluran hibah. Dana publik yang mestinya diarahkan untuk kepentingan sosial masyarakat justru dikelola dengan mekanisme yang tidak ketat dan minim pengawasan.
Meski Pemkot Tangerang mengklaim telah mengembalikan sebagian dana bermasalah ke kas daerah pada 22 Mei 2025, langkah tersebut dinilai hanya bersifat reaktif. BPK menilai akar masalah justru terletak pada lemahnya disiplin fiskal dan tanggung jawab administrasi di tingkat pelaksana program.
Sementara Ketua Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel H. Nainggolan, menilai kasus ini sebagai potret klasik lemahnya tata kelola hibah di daerah. Mulai dari perencanaan yang tidak matang, pelaksanaan yang tidak transparan, hingga laporan pertanggungjawaban yang lolos tanpa verifikasi mendalam.
“Ini bukan sekadar soal keterlambatan LPJ, tapi persoalan etika dalam pengelolaan uang publik. Kalau mekanismenya lemah, penyimpangan akan terus berulang,” ujar Daniel kepada Info Massa, Jumat (10/10).
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Bagian Kesra untuk memperketat proses penyaluran hibah, memastikan setiap bukti pertanggungjawaban sah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang lalai.
Namun kalangan pemerhati menilai, perbaikan tak akan berarti tanpa langkah transparan dan audit lanjutan yang dapat diakses publik. Di balik opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” yang kembali disandang Pemkot Tangerang, masih tersisa catatan merah tentang akuntabilitas dan ketelitian pengelolaan anggaran.
⸻
Analisis Redaksi
Temuan BPK ini menambah daftar panjang persoalan klasik dalam pengelolaan hibah di tingkat daerah: antara ambisi penyerapan anggaran dan minimnya kontrol administratif. Pola kesalahan administratif yang berulang mulai dari nota fiktif hingga LPJ tak sesuai format menunjukkan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya menyentuh aspek integritas fiskal.
Tantangan terbesar Pemkot Tangerang bukan sekadar memperbaiki sistem pelaporan, tetapi membangun budaya akuntabilitas yang melekat dari tahap perencanaan hingga pelaporan hibah. Tanpa itu, dana publik akan terus rentan tersesat di jalur administratif yang kabur.
⸻
Sumber:
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pengelolaan Dana Hibah Pemkot Tangerang Tahun Anggaran 2024 – dikutip dari Akurat Banten, Mei 2025.
Kajian Analisa: Info Massa/Redaksi
Komentar