Daerah
Beranda / Daerah / Fortang Desak Gubernur Banten Blak-blakan Soal Pembatalan Tunjangan DPRD

Fortang Desak Gubernur Banten Blak-blakan Soal Pembatalan Tunjangan DPRD

Info Massa – Ramainya perbincangan kenaikan tunjangan DPRD kota dan kabupaten di Provinsi Banten menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat hingga aktivis, dikarenakan belum ada informasi peraturan gubernur yang di sosialisaikan perihal kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Banten pada tahun 2025. (Wan)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi.

Taher Jalalulael ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menyayangkan sikap gubernur Banten Andra Soni yang bungkam saat masyarakat melakukan kritikan terhadap pemerintah daerah perihal peraturan walikota dan peraturan bupati yang ramai diperbincangkan.

“Gubernur itu kan punya kewenangan yang sudah di atur dalam Permendagri untuk mengkaji ulang atau membatalkan peraturan bupati dan peraturan walikota atas usulan dari masyarakat maupun dari pemerintah daerah jika dinilai tidak sesuai atau melanggar aturan yang ada di atasnya,” Ujar Taher Kepada awak media, kamis (11/9/2025).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 142 ayat (1) Gubernur melalui sekretaris gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembatalan peraturan bupati atau walikota.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, AP3K Soroti Peningkatan Jalan Lingkungan Di Wilayah Cipondoh

Taher juga menambahkan ramai media memberitakan DPRD Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari perwakilan kementerian dalam negeri yang juga dihadiri oleh Bupati Tangerang perihal pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 beserta jajaran forkopimda namun tidak ada bukti yang menguatkan perbup itu dibatalkan.

“Saya hanya ingin menanyakan mana peraturan gubernur mengenai tunjangan DPRD Provinsi dan surat keputusan gubernur maupun keputusan menteri yang membatalkan peraturan bupati Tangerang Nomor 1 tahun 2025, sosialisasikan dong kalau memang sudah dicabut,” Tutup Taher. []

× Advertisement
× Advertisement