Info Massa, Tangerang – Pembangunan sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Neglasari diduga belum mengantongi izin pendirian bangunan.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tengah beraktivitas. Seorang pengawas proyek bernama Rudi mengaku tidak mengetahui detail terkait perizinan pembangunan tersebut.
“Saya hanya diberi tugas sama pemilik baru dua hari ini, itu saya disusulin ke rumah buat nungguin,” ungkap Rudi saat dikonfirmasi awak media di lokasi proyek, Senin (15/9/2025).
Rudi menambahkan, bangunan yang sedang dikerjakan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai ruko.
“Iya itu untuk ruko,” singkatnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat wilayah.
“Saya sudah info pak lurah untuk diberhentikan kalau gak ada izinnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dasar Hukum
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah IMB menjadi PBG).
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
4. Peraturan daerah/kota terkait tata ruang dan bangunan.
Sanksi Pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara pembangunan, denda, hingga pembongkaran bangunan.[]
editor : A Rosyid Warisman
Komentar